BANJARMASIN- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan rapat kerja bersama Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan guna membahas rencana program kerja dan kegiatan Tahun Anggaran 2027, Rabu (29/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H Rais Ruhayat, tersebut dihadiri Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhammad Jaini, beserta jajaran pejabat struktural Sekretariat DPRD Kalsel.
Pembahasan rapat difokuskan pada penyelarasan program dan kegiatan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2027 agar mampu memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, meliputi bidang legislasi, penganggaran, serta pengawasan.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H Rais Ruhayat, menegaskan bahwa penyusunan program kerja Sekretariat DPRD harus dilakukan secara terukur dan berorientasi pada peningkatan kinerja kelembagaan.
Menurutnya, setiap program yang dirancang harus memiliki sasaran yang jelas, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan DPRD dalam menjalankan peran sebagai lembaga perwakilan rakyat.
"Kami ingin seluruh program yang disusun memiliki target yang jelas, efektif, dan mampu menunjang pelaksanaan tugas DPRD dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, setiap perencanaan harus disusun secara matang dan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhammad Jaini, menyampaikan komitmen Sekretariat DPRD untuk menyusun program kerja dan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan DPRD dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
"Masukan dari Komisi I menjadi bagian penting dalam penyempurnaan program kerja Tahun Anggaran 2027. Kami berkomitmen memberikan dukungan administratif, keuangan, dan fasilitasi secara optimal agar pelaksanaan tugas DPRD dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kalsel berharap perencanaan program dan kegiatan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2027 dapat tersusun secara tepat sasaran serta mampu memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan amanat masyarakat Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp).














