BREAKING NEWS

Kamis, 30 Juli 2026

Mantan Bos Bank Kalteng Tiga Kali Dipanggil Kejati

PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam kerja sama bisnis antara PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) pihak ketiga. Sejumlah mantan pejabat hingga pegawai Bank Kalteng dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan berfokus pada kerja sama penyaluran kredit antara Bank Kalteng dan PT BAP. Dalam skema tersebut, PT BAP disebut berperan mencari calon debitur untuk kredit konsumtif maupun produktif.

Penyidik juga dikabarkan mendalami informasi mengenai dugaan adanya praktik commitment fee atau kickback yang diduga berkaitan dengan setiap pencairan kredit dalam kerja sama tersebut. Hingga kini, Kejati Kalimantan Tengah belum menyampaikan keterangan resmi mengenai materi penyelidikan maupun pihak-pihak yang berstatus dalam perkara tersebut.

Mantan Direktur Utama Bank Kalteng berinisial YD membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalimantan Tengah.

"Ya mas, dipanggil. Tiga kali, baru minggu kemarin saya datang," ujar YD saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (30/7/2026) pagi.

YD menjelaskan, dua panggilan sebelumnya tidak dapat dipenuhi karena kendala jadwal. Menurutnya, pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dan sebatas permintaan keterangan.

"Sampai sekarang belum ada panggilan lagi," katanya.

Terkait kerja sama dengan PT BAP, YD menyebut kebijakan tersebut diambil sebagai strategi bisnis untuk meningkatkan aset dan laba perusahaan pascapandemi COVID-19, khususnya melalui pengembangan portofolio kredit pensiunan.

Ia menegaskan, bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) merupakan kewenangan Direktur Bisnis, sedangkan kebijakan strategis telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris serta izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

YD juga menyatakan keterlibatannya dalam kerja sama tersebut hanya berlangsung hingga akhir 2021, saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama. Setelah tidak lagi menjabat, ia mengaku tidak mengikuti perkembangan pelaksanaan kerja sama tersebut.

Menanggapi informasi mengenai dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk dugaan kickback maupun commitment fee, YD mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana sebagaimana informasi yang beredar.

"Tugas saya lebih pada kebijakan makro dan strategis, sedangkan teknis operasional menjadi kewenangan divisi terkait," ujarnya.

Ia juga menegaskan, selama masa kepemimpinannya tidak terdapat temuan dari audit internal maupun fungsi manajemen risiko yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. (tim/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes