TAMIANG LAYANG- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Binmas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H Ahmad Janawi, meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Barito Timur segera menyesuaikan dan mengimplementasikan standar layanan terbaru sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 980 Tahun 2025 tentang Jenis Layanan pada Kantor Urusan Agama.
Menurut H Ahmad Janawi, regulasi yang ditandatangani Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta pada 14 Oktober 2025 tersebut menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan layanan KUA di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Barito Timur.
"Keputusan ini menjadi acuan bagi seluruh KUA agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, cepat, transparan, terukur, dan memiliki standar yang sama di seluruh Indonesia. Karena itu, kami meminta seluruh KUA di Barito Timur segera menyesuaikan pelaksanaannya," tegas H Ahmad Janawi, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, regulasi terbaru tersebut memperjelas cakupan tugas dan fungsi KUA sekaligus memperkuat pelayanan keagamaan yang lebih terintegrasi, baik melalui layanan langsung maupun pemanfaatan teknologi digital.
Salah satu pembaruan penting adalah penguatan layanan berbasis digital melalui sejumlah aplikasi yang telah dikembangkan Kementerian Agama, di antaranya Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) untuk pendaftaran nikah secara daring, Sistem Informasi Masjid (SIMAS) untuk layanan pendaftaran masjid dan musala, serta Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) untuk penerbitan Akta Ikrar Wakaf.
Selain digitalisasi, regulasi tersebut juga memperluas pola pelayanan KUA melalui layanan bergerak (mobile service) dan pelayanan tanpa batas wilayah, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan keagamaan secara lebih mudah, cepat, dan menjangkau daerah yang jauh dari kantor KUA.
"KUA tidak lagi hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi juga dituntut memberikan pelayanan secara proaktif sesuai kebutuhan masyarakat dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku," jelasnya.
H Ahmad Janawi menambahkan, KUA kini juga memiliki peran strategis sebagai Early Warning System atau sistem deteksi dini dalam mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi potensi konflik sosial yang berdimensi keagamaan di wilayah kerjanya.
Di samping itu, ruang lingkup layanan KUA semakin komprehensif, meliputi pelayanan dan pencatatan nikah serta rujuk, bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, konsultasi syariah, kalibrasi arah kiblat, pengelolaan zakat dan wakaf, pelayanan kemasjidan, pembinaan produk halal, hingga penerbitan berbagai rekomendasi keagamaan.
Sebagai tindak lanjut implementasi kebijakan tersebut, Kemenag Kabupaten Barito Timur bersama seluruh KUA akan segera menyusun dan menyesuaikan Standar Pelayanan (SP) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai pedoman yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
"Seluruh KUA di Barito Timur harus segera menyiapkan langkah implementasi agar masyarakat dapat merasakan pelayanan keagamaan yang lebih mudah, lebih cepat, dan semakin berkualitas," ujarnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 980 Tahun 2025, maka Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 210 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Kami berharap implementasi regulasi ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan KUA, sekaligus memperkuat kehadiran Kementerian Agama dalam memberikan layanan keagamaan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," pungkas H Ahmad Janawi. (zi/jp).













