BREAKING NEWS

Kamis, 30 Juli 2026

Operasi Antik Telabang 2026 : Satresnarkoba Polres Bartim Bongkar Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Diciduk

TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua terduga pengedar sabu dan mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,77 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di RT. 06 RW. 03, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kedua terduga pelaku berinisial A.O. alias Ari dan A.A. alias Alan diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip bening, sendok plastik, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Timur dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

"Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," ujar IPTU Ismail Lubis, Kamis (30/7/2026). 

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan kedua terduga pelaku. Barang bukti juga akan menjalani pengujian laboratorium, sementara penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di Kabupaten Barito Timur.

IPTU Ismail Lubis menegaskan akan terus mengoptimalkan langkah preventif dan represif dalam pemberantasan narkotika sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes