BREAKING NEWS

Kamis, 09 Juli 2026

Pansus DPRD Kalsel Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah, Target Rampung Tahun 2026

BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan hukum untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus menjawab tantangan pengelolaan aset pascapemindahan pusat pemerintahan provinsi ke Banjarbaru.

Ketua Pansus DPRD Kalsel, Dirham Zein, mengatakan pembahasan raperda telah memasuki tahap akhir. Meski demikian, pansus masih akan menggelar satu kali rapat lanjutan guna menyempurnakan substansi sebelum diajukan untuk proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pansus menargetkan pada tahun 2026 raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah memperoleh fasilitasi dari Kemendagri, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujar Dirham saat memimpin rapat bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Komisi I DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2026).

Menurut Dirham, pengesahan perda tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena pengelolaan barang milik daerah tidak dapat dipisahkan dari tata kelola keuangan daerah. Pengelolaan aset yang tertib dan profesional akan meningkatkan nilai manfaat serta mendukung optimalisasi pendapatan dan pelayanan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, urgensi regulasi semakin besar setelah pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Perubahan tersebut berpotensi memunculkan berbagai persoalan terkait status, pemanfaatan, hingga pengamanan aset daerah sehingga diperlukan regulasi yang memberikan kepastian hukum.

Dirham menegaskan, pembentukan perda tidak semata mengejar kuantitas, tetapi harus menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan daerah. Karena itu, setiap pasal dalam raperda dibahas secara mendalam agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia berharap seluruh masukan dan rekomendasi dari perangkat daerah dapat diakomodasi dalam pembahasan akhir sehingga perda yang dihasilkan benar-benar menjadi pedoman dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan berkelanjutan. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes