MARABAHAN- Seorang pria bernama Surianto (40), warga Jalan Panglima Batur RT. 10, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, ditemukan meninggal dunia setelah diduga tersengat arus listrik saat menangkap ikan menggunakan aliran listrik di Sungai Keramat Bakul, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.45 Wita.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas IPTU Budi membenarkan peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 09.30 Wita korban mendatangi sebuah bengkel pandai besi di kawasan Sungai Keramat Bakul untuk meminta izin menyambungkan kabel listrik ke stop kontak bengkel. Permintaan itu sempat ditolak oleh pemilik bengkel, Amat. Namun, korban diduga tetap menyambungkan kabel listrik yang akan digunakan untuk menyetrum ikan di sungai.
"Sekitar satu jam kemudian, saksi Putra datang ke bengkel dan melihat sepeda motor korban masih terparkir, tetapi korban tidak berada di lokasi. Karena curiga, saksi kemudian menyusuri tepian sungai," ujar IPTU Budi.
Saat melakukan pencarian, saksi menemukan kabel listrik membentang di sepanjang aliran sungai serta sejumlah ikan hasil setrum. Tak lama kemudian, korban ditemukan dalam posisi terlentang di sungai dan sudah tidak bernyawa.
"Saksi kemudian mencabut stop kontak untuk menghentikan aliran listrik dan meminta bantuan warga," katanya.
Personel Polsek Marabahan bersama tim medis dan petugas PLN yang tiba di lokasi segera memutus aliran listrik guna memastikan proses evakuasi berlangsung aman.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa kabel listrik sepanjang sekitar 50 meter dan satu stik penangkap ikan sepanjang kurang lebih lima meter yang diduga digunakan korban.
"Hasil pemeriksaan bersama tim medis tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban meninggal dunia akibat sengatan arus listrik," ujar IPTU Budi.
Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
IPTU Budi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik untuk menangkap ikan karena sangat membahayakan keselamatan jiwa. Selain berisiko menyebabkan kecelakaan fatal, praktik tersebut juga merusak ekosistem perairan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (hru/jp).











