BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai membedah substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian tarif retribusi serta upaya menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset milik pemerintah provinsi.
Rapat kerja yang digelar Rabu (1/7/2026) itu menghadirkan sejumlah mitra kerja, di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan dalam raperda mampu memperkuat penerimaan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan retribusi.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah menjadi tahapan penting untuk mengidentifikasi seluruh potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap secara optimal.
"Pengawasan DPRD terhadap tarif retribusi yang disampaikan oleh mitra kerja sangat penting agar potensi Pendapatan Asli Daerah Kalimantan Selatan dapat terus meningkat," ujar Yani Helmi.
Ia menjelaskan, meski belum seluruh mitra kerja menghadiri rapat, berbagai masukan yang telah diterima menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi raperda.
"Hari ini sebagian mitra kerja dapat hadir, dan dari pendalaman yang dilakukan kami memperoleh sejumlah masukan penting sebagai bahan penyusunan raperda ini," katanya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus I menyoroti pengelolaan sejumlah aset daerah yang dinilai masih menyimpan potensi kebocoran PAD. Salah satunya berasal dari pengelolaan Lapangan Golf Swargaloka di Banjarmasin yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap kas daerah.
"Temuan kami di Lapangan Golf Swargaloka menunjukkan aset tersebut sudah lama dikelola pihak tertentu. Mereka memperoleh hasil, sementara pemerintah daerah hanya menerima sebagian. Padahal aturan mengenai pengelolaannya sudah jelas dan harus dipatuhi," ungkapnya.
Selain Lapangan Golf Swargaloka, pengelolaan GOR Hasanuddin juga menjadi perhatian. Pansus menemukan sejumlah aspek yang perlu dibenahi, mulai dari sistem penarikan retribusi parkir hingga mekanisme pembayaran fasilitas kolam renang yang masih dilakukan secara manual.
Menurut Yani Helmi, sistem tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan daerah apabila tidak segera dibenahi melalui tata kelola yang lebih transparan dan berbasis sistem.
"Kondisi ini berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan daerah, sama seperti yang terjadi di Stadion 17 Mei. Kami meminta adanya transparansi serta langkah konkret dari pemerintah agar potensi kehilangan pendapatan tersebut tidak terus berulang," tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan, DPRD berkomitmen mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan dari aset milik pemerintah daerah agar manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
"Kalau dihitung dari tiga aset tersebut, potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai miliaran rupiah. Karena itu, jangan sampai potensi tersebut kembali hilang," ujarnya.
Tak hanya sektor aset daerah, Pansus I juga menyoroti sektor pendidikan, khususnya terkait penerapan tarif retribusi penggunaan fasilitas di SMA dan SMK negeri. DPRD menemukan adanya perbedaan kebijakan mengenai penggunaan ruang berpendingin udara (AC) yang dinilai perlu diatur secara lebih proporsional.
"Ada sekolah yang menerapkan biaya tambahan bagi pengguna ruang ber-AC, sementara yang tidak menggunakan AC tidak dikenakan biaya. Kami tidak ingin kebijakan seperti ini menciptakan kesenjangan antara masyarakat yang mampu dan kurang mampu. Tarif retribusi di SMA dan SMK di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus jelas, adil, dan tidak membebani masyarakat," katanya.
Melalui pembahasan Raperda tersebut, Pansus I DPRD Kalimantan Selatan menegaskan akan terus menyisir seluruh potensi penerimaan daerah, sekaligus memperkuat regulasi agar pengelolaan aset dan layanan pemerintah berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai penopang pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (sar/ali/jp).







