TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga terhubung dengan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pengedar diamankan bersama 21 paket sabu dengan berat bruto 6,52 gram.
Pengungkapan dilakukan dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026. Dua terduga berinisial MHB alias H (27) dan GAR alias G (23) lebih dahulu diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Negara Pasar Panas, RT. 02, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.
Saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih, keduanya dihentikan dan digeledah petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok merek PIN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S alias U (52). Informasi itu kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba hingga ke kediaman S di Desa Pudak Setegal, RT 04, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Dalam penggeledahan di rumah S, petugas kembali menemukan 20 paket sabu yang diduga siap diedarkan. Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 21 paket sabu dengan berat bruto 6,52 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga unit telepon genggam, tiga kartu SIM, satu unit timbangan digital, plastik klip, sendok plastik, kotak bekas cotton buds, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Ketiga terduga kini diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Narkoba IPTU Ismail Lubis, menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Timur dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Barito Timur," tegas IPTU Lubis, Rabu (29/7/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas para terduga. Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110. Mari bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.
IPTU Ismail Lubis mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga terduga, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.
"Perang terhadap narkoba harus kita lakukan bersama. Jangan beri ruang bagi pengedar di wilayah kita," tegas IPTU Ismail Lubis. (zi/jp).













