TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur meningkatkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan serta tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso sebagai upaya mengantisipasi potensi Karhutla yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas sosial ekonomi warga.
Kapolres menegaskan sejumlah larangan dan langkah pencegahan, di antaranya tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak meninggalkan api menyala di kawasan hutan maupun lahan, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan agar dapat ditangani dengan cepat.
Kapolres juga menegaskan, tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan. Para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 187 KUHP, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak serius terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran karena ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," tegas AKBP Eddy Santoso, Rabu (29/7/2026).
Pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat kepolisian melalui nomor 110 atau melaporkan kejadian kepada aparat setempat.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi dan edukasi terkait pencegahan Karhutla melalui kanal resmi Humas Polres Bartim di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, X, dan YouTube. (zi/jp).













