KUALA PEMBUANG- Polres Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Telabang 2026 di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat bruto 42,2 gram dan 14 butir obat tanpa merek.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, serta unsur penasihat hukum sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 28 bungkus plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 42,2 gram, serta 14 butir obat tanpa merek dengan berat bruto 7,71 gram. Seluruh barang bukti merupakan hasil penyitaan penyidik dalam pengungkapan kasus narkotika yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan seluruh barang bukti diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kami terus berupaya maksimal dalam menindak tegas peredaran narkotika. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap barang bukti yang berhasil diamankan tidak akan disalahgunakan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat sekitar 42,2 gram tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 420 hingga 630 orang. Perkiraan itu mengacu pada asumsi bahwa setiap 1 gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 hingga 15 orang.
Kapolres berharap langkah tersebut tidak hanya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta mendorong partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (gan/jp).













