TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur resmi memusatkan seluruh pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Markas Polres (Mapolres) Barito Timur. Dengan kebijakan tersebut, seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Barito Timur tidak lagi melayani penerbitan maupun perpanjangan SKCK.
Masyarakat yang akan mengurus SKCK kini diwajibkan datang langsung ke Mapolres Barito Timur. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jum'at, pukul 08.00–15.00 WIB.
Untuk mempercepat proses administrasi, pemohon dianjurkan melakukan registrasi dan mengisi data diri terlebih dahulu melalui aplikasi Super Apps Polri sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., mengatakan pemusatan layanan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menyamakan standar pelayanan penerbitan SKCK di seluruh wilayah hukum Polres Barito Timur.
"Melalui pemusatan layanan ini, kami berharap proses penerbitan SKCK menjadi lebih efektif, tertib, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat," ujar Eddy Santoso di Tamiang Layang, Kamis (23/7/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pelayanan SKCK melalui kanal resmi Humas Polres Barito Timur, termasuk apabila terdapat perubahan jadwal maupun mekanisme pelayanan.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis," pungkasnya. (zi/jp).













