BREAKING NEWS

Rabu, 22 Juli 2026

Rumah di Pulau Petak Kapuas Digerebek, Polisi Sita 45 Paket Sabu dan Amankan Tiga Terduga Pelaku

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 45 paket sabu dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah milik AB (43). Dari operasi itu, polisi mengamankan AB, B (39), dan seorang perempuan berinisial LN (30).

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang menyebut AB diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Mawar Mekar memastikan keberadaan para terduga pelaku, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah AB dengan disaks.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sejak Minggu (19/7/2026). Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah AB dengan disaksikan Ketua RT setempat," ujar AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Rabu (22/7/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 45 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 28,58 gram. Barang bukti itu ditemukan di sejumlah lokasi penyimpanan, yakni enam paket di dalam wadah hitam, 20 paket di dalam botol plastik, dan 19 paket di dalam wadah berwarna hijau.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip, tiga unit telepon seluler, satu alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, uang tunai Rp3,2 juta, serta satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Saat penggerebekan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial LN yang berada di lokasi. Perkaranya diproses secara terpisah," kata AKP Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LN diduga sempat membuang tas selempang ke samping rumah ketika akan diamankan. Setelah diperiksa, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,38 gram di dalam tas tersebut.

Dari tangan LN, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, tas selempang, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai berat bruto 28,96 gram.

"Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Budi.

Atas perbuatannya, AB dan B dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Sementara LN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes