TAMIANG LAYANG- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang memperkuat komitmen mewujudkan layanan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas melalui sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli) kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jum'at (17/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di blok hunian tersebut menekankan pentingnya transparansi layanan, larangan praktik pungli dan gratifikasi, serta optimalisasi fungsi kotak pengaduan sebagai sarana penyampaian aspirasi dan laporan secara aman.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Junaidi, dengan melibatkan Kasubsi Pengelolaan, Komandan Jaga, jajaran petugas pengamanan, serta seluruh warga binaan.
Dalam arahannya, Junaidi, menegaskan bahwa seluruh layanan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang diberikan secara gratis dan tidak dibenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun.
"Seluruh layanan pemasyarakatan diberikan secara gratis tanpa pungutan apa pun. Kami juga mengingatkan agar tidak ada praktik pungli maupun gratifikasi, baik yang dilakukan oleh petugas maupun antarwarga binaan," tegas Junaidi.
Materi sosialisasi mencakup penjelasan mengenai larangan pungli dan gratifikasi, mekanisme layanan pemasyarakatan tanpa biaya, termasuk layanan kesehatan, kunjungan, hingga pengusulan hak integrasi. Selain itu, warga binaan juga diberikan pemahaman terkait penggunaan kotak pengaduan sebagai media penyampaian keluhan, saran, maupun laporan dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor.
Kegiatan turut diisi dengan dialog interaktif antara petugas dan warga binaan. Melalui sesi tersebut, warga binaan diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan serta memperoleh penjelasan mengenai prosedur pengaduan dan pengawasan layanan di lingkungan Rutan.
Junaidi menyampaikan bahwa pembangunan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk warga binaan sebagai penerima layanan.
"Apabila terdapat dugaan penyimpangan, kami mengajak seluruh warga binaan untuk memanfaatkan sarana pengaduan yang telah disediakan. Bersama-sama kita menjaga integritas demi menciptakan pelayanan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan terpercaya," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang berharap seluruh warga binaan semakin memahami hak dan kewajibannya, sekaligus turut berperan dalam mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). (zi/jp).













