BREAKING NEWS

Jumat, 10 Juli 2026

SMSI Desak DPR Masukkan Klausul Ring-Fencing dalam RUU PFII untuk Cegah Penghindaran Pajak

JAKARTA- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendesak Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas kawasan keuangan internasional tersebut.

Desakan itu disampaikan menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026. SMSI menilai tanpa pengaturan yang tegas, PFII berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana regulatory arbitrage, yakni praktik perusahaan memilih berdomisili di suatu kawasan hanya karena menawarkan regulasi lebih longgar, persyaratan modal lebih ringan, atau insentif perpajakan yang lebih menguntungkan.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) SMSI yang digelar di Bali pada Jum'at, 10 Juli 2026, Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, mengingatkan bahwa celah regulasi tersebut dapat mendorong praktik Base Erosion, yaitu keuntungan perusahaan dicatat di PFII, sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi tetap berlangsung di luar kawasan.

"Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi yang riil (substance requirement)," ujar Agus menyampaikan salah satu rekomendasi FGD SMSI.

Menurut dia, keberadaan pusat keuangan internasional harus tetap menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi dan perlindungan terhadap kepentingan fiskal negara. Karena itu, organisasi tersebut mengajukan lima rekomendasi kepada Panja RUU PFII.

Pertama, mewajibkan penerapan substance requirement, yakni setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas PFII harus memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan tersebut.

Kedua, melarang perusahaan domestik memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII semata-mata untuk memperoleh keuntungan perpajakan atau kelonggaran regulasi tanpa aktivitas usaha yang riil.

Ketiga, memperkuat mekanisme pertukaran data dan pengawasan terpadu antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait lainnya guna mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, dan penyalahgunaan fasilitas kawasan.

Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk menolak maupun mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, atau struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan.

Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) agar kredibilitas PFII di mata investor global tetap terjaga.

Pihaknya menegaskan, keberhasilan pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha, tetapi juga oleh kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan sistem pengawasan yang kredibel.

Karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama penyusunan regulasi. Langkah tersebut dinilai penting agar PFII mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal maupun kedaulatan hukum Indonesia. (ali/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes