KUALA PEMBUANG- Seorang pria berinisial A, yang merupakan residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri dua unit telepon genggam milik warga di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Pelaku ditangkap tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dan Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir pada Jum'at (10/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasi Humas Polres Seruyan AIPDA Ronny, mengatakan mengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan dua unit handphone saat berada di dalam rumahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang baru bangun tidur mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari dua telepon genggam yang sedang diisi daya di dekat tempat tidur telah hilang.
Dua handphone yang dilaporkan hilang masing-masing berupa satu unit Infinix Hot 50 warna hitam dan satu unit Vivo Y50. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Hilir.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, dugaan mengarah kepada A yang diketahui pernah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah A disebut sempat menawarkan sebuah handphone kepada sejumlah tetangganya. Namun, tawaran tersebut ditolak karena warga mengenali rekam jejak pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas akhirnya menangkap A saat sedang duduk di dekat rumahnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone Infinix Hot 50 warna hitam yang diduga milik korban, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, A juga mengakui diduga melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus-kasus pencurian lainnya.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AIPDA Ronny.
AIPDA Ronny mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan berulang.
"Pelaku ini sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, namun tidak juga jera. Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan berulang untuk terus beraksi. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus lain yang diduga dilakukan oleh pelaku. Kepada masyarakat, segera laporkan setiap tindak kejahatan kepada kami karena setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius," ujar AIPDA Ronny. (gan/jp).











