BREAKING NEWS

Rabu, 29 Juli 2026

Tim PKS Barito Timur Mediasi Sengketa Lahan, Tinjauan Lapangan Dijadwalkan 12 Agustus

TAMIANG LAYANG- Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur memediasi sengketa lahan antara pihak Rasia D. Mekeng dan pihak Sani–Indra di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Rabu (29/7/2026). Hasil mediasi menyepakati peninjauan lapangan sebagai langkah lanjutan untuk memastikan objek sengketa dan mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.

Mediasi tersebut menghasilkan Berita Acara Nomor: 200.1.3.4/368/KESBANGPOL/VII/2026 yang ditandatangani kedua pihak yang bersengketa serta disaksikan unsur pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pertemuan dipimpin Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, dan dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Barito Timur Anda Kriselina beserta jajaran, perwakilan Polres Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, ATR/BPN Barito Timur, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, pihak Rasia D. Mekeng yang diwakili Drs. Theodore Y.P. Badowo, pihak Sani–Indra, Allen Ngepek, serta tamu undangan lainnya.

Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, mengatakan kedua belah pihak telah menyampaikan dokumen dan bukti pendukung terkait kepemilikan maupun batas lahan yang menjadi objek sengketa.

"Seluruh bukti yang disampaikan akan menjadi bahan dalam proses penyelesaian. Langkah berikutnya adalah melakukan peninjauan lapangan bersama untuk memastikan objek sengketa secara langsung," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak sepakat melaksanakan peninjauan lapangan pada Rabu, 12 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Seluruh peserta diminta berkumpul terlebih dahulu di Kantor Lurah Tamiang Layang sebelum menuju lokasi sengketa di Jalan A. Yani RT 01, Mungkur Kandangan.

Peninjauan lapangan akan melibatkan pihak Rasia D. Mekeng yang diwakili Drs. Theodore Y.P. Badowo, pihak Sani–Indra yang diwakili Abdul Sani, Allen Ngepek, Polres Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, ATR/BPN Kabupaten Barito Timur, Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Timur, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, serta Damang Paju X Kecamatan Dusun Timur.

Melalui peninjauan lapangan secara terpadu tersebut, Ari Panan berharap titik batas lahan yang diperselisihkan dapat dipastikan secara objektif, sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara damai, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes