MARABAHAN- Sebanyak 32 pasangan dari 16 kecamatan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) bersama sejumlah instansi terkait di Aula Mufakat, Kamis (20/8/2026). Layanan terpadu ini menjadi upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi. Sidang isbat nikah terpadu merupakan hasil kolaborasi Pemkab Barito Kuala, Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Pengadilan Agama Marabahan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Kuala.
Kolaborasi lintas instansi tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 28 Juli 2026.
Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Muhammad Indra, mengatakan kegiatan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat secara resmi.
"Pada hari ini kita memfasilitasi 32 pasangan yang tersebar di 16 kecamatan. Harapan kami, kegiatan ini dapat menjadi agenda tahunan sehingga membantu masyarakat memperoleh dokumen kependudukan yang sah, baik buku nikah, kartu keluarga, maupun KTP dengan status kawin,” ujarnya.
Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat. Menurutnya, kepastian identitas hukum merupakan kebutuhan penting, terutama bagi pasangan dari keluarga kurang mampu.
"Pemerintah Kabupaten Barito Kuala memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan persoalan ini. Meski angkanya cukup tinggi, kita tidak boleh patah semangat. Kita awali langkah ini sedikit demi sedikit agar masyarakat kita bisa hidup lebih tenang, damai, dan memiliki kebanggaan dalam rumah tangganya,” kata H Bahrul Ilmi.
Ia menegaskan, kemudahan layanan diharapkan dapat mendorong masyarakat yang perkawinannya belum tercatat untuk mengurus legalitas perkawinan tanpa rasa malu maupun takut.
Melalui layanan terpadu tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh penetapan status perkawinan melalui Pengadilan Agama, tetapi juga dapat melanjutkan proses administrasi kependudukan dan mendapatkan pendampingan keagamaan dari instansi terkait.
Rangkaian kegiatan meliputi persidangan oleh Pengadilan Agama Marabahan, verifikasi administrasi kependudukan oleh Disdukcapil, serta pendampingan keagamaan oleh Kementerian Agama. Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen layanan secara simbolis kepada peserta dan foto bersama.
Pemkab Barito Kuala berharap pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum dan layanan administrasi kependudukan. (dsk/ali/jp).




















