BREAKING NEWS

Jumat, 31 Juli 2026

Buntut Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas, Kedamangan Tewah Segel Perkebunan PT BMB

KUALA KURUN- Kedamangan Kecamatan Tewah resmi memasang Hinting Adat (segel adat) di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) yang melingkupi wilayah Desa Sarerangan dan Desa Pajangei, Kabupaten Gunung Mas, Jum'at (31/7/2026).

Penyegelan secara adat ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas belum dilaksanakannya putusan sidang adat tanggal 15 Juni 2026 terkait sengketa kepemilikan lahan antara PT BMB dengan keluarga besar almarhum Ibung Bangas.

Damang Kecamatan Tewah, Yudi Evin T. Umbing, menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai langkah penegakan hukum adat karena pihak perusahaan dinilai belum mematuhi hasil putusan.

"Putusan adat telah ditetapkan pada 15 Juni 2026. Karena belum dipatuhi, Kedamangan mengambil langkah tegas memasang Hinting Adat sebagai bagian dari mekanisme hukum adat," ujar Yudi.

Berdasarkan hasil persidangan dan pemeriksaan dokumen oleh para mantir adat, Kedamangan Tewah memutuskan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1.183 hektare tersebut sah merupakan hak pengelolaan keluarga besar almarhum Ibung Bangas. Pihak ahli waris mengklaim hingga saat ini belum pernah menerima ganti rugi atas lahan tersebut.

Di sisi lain, dalam persidangan adat, PT BMB sempat memperlihatkan bukti berupa cek pembayaran dari Bank CIMB Niaga. Namun, pihak ahli waris menduga cek tersebut telah dicairkan oleh pihak lain pada 2021. Pasalnya, almarhum Ibung Bangas diketahui telah wafat sejak 22 Agustus 2000 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Sanaman Lampang, Palangka Raya. Dugaan tersebut disampaikan dalam persidangan adat dan belum merupakan putusan hukum formal.

Kuasa ahli waris, Denny, menyatakan pihak keluarga masih membuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan. Kendati demikian, pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan jika tidak ada iktikad baik dari perusahaan.

"Pihak keluarga masih membuka peluang penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat. Namun, jika tidak ada iktikad baik, kami akan tetap memperjuangkan hak keluarga melalui jalur yang tersedia," kata Denny.

Sesuai tradisi masyarakat Dayak, pemasangan Hinting Adat berimplikasi pada penghentian sementara seluruh aktivitas operasional para pihak di atas area sengketa hingga dicapai kesepakatan final.

Menanggapi tindakan tersebut, Humas PT BMB, Eko Rahmat, menyatakan pihak perusahaan menghormati prosesi adat yang berjalan, namun berencana membawa perkara ini ke ranah hukum negara.

"Kami menghormati proses adat yang dilakukan pihak Kedamangan. Namun, perusahaan akan menempuh penyelesaian melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Kuala Kurun," ujar Eko di lokasi penyegelan. (emca/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes