BREAKING NEWS

Rabu, 26 Agustus 2026

Bupati Sampaikan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Senilai Rp1,695 Triliun

MARABAHAN- Bupati Barito Kuala (Batola), H Bahrul Ilmi, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 DPRD Barito Kuala, Rabu (26/8/2026).

Dalam penyampaian tersebut, Bupati H Bahrul Ilmi, mengungkapkan rancangan APBD Perubahan 2026 untuk sementara mencapai Rp1,695 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan yang dinilai prioritas serta tidak dapat ditunda.

"Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2026 hanya memberikan peluang bagi alokasi anggaran untuk kegiatan yang benar-benar prioritas, tidak dapat ditunda lagi, serta alokasi anggaran yang dapat langsung dirasakan masyarakat,” kata H Bahrul Ilmi. 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono. Hadir pula Wakil Ketua dan anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah, perwakilan BUMN/BUMD, tokoh agama, serta komandan satuan vertikal di wilayah Barito Kuala.

Bupati menjelaskan tiga kebijakan utama yang menjadi dasar penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026.

Pertama, kebijakan pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan sistem pemungutan serta perluasan objek pajak dan retribusi daerah. Meski demikian, struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat.

Kedua, kebijakan belanja daerah. Setiap perencanaan pembangunan dan penganggaran diarahkan agar tepat kegiatan, tepat jumlah, dan tepat kewenangan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memastikan setiap belanja menghasilkan kinerja dengan indikator yang terukur.

Ketiga, kebijakan pembiayaan daerah. Pembiayaan diarahkan untuk menyesuaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 serta mendukung program yang memberikan manfaat dan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.

Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, meminta Badan Anggaran DPRD segera mencermati rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 yang telah disampaikan kepala daerah.

"Selanjutnya saya harapkan kepada anggota Badan Anggaran DPRD untuk mempelajari dan mencermati Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026 tersebut,” ujarnya.

Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebelum ditetapkan menjadi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. (dsk/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes