BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyelesaikan finalisasi pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (26/8/2026).
Finalisasi pembahasan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Setda Kalsel. Pembahasan perubahan perda tersebut berlangsung intensif selama hampir lima bulan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama dampaknya terhadap masyarakat dan potensi peningkatan pendapatan daerah.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan perubahan Perda PDRD dirumuskan secara komprehensif dengan menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan kebutuhan peningkatan pendapatan daerah.
Salah satu materi utama yang menjadi perhatian Pansus adalah pengaturan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam pembahasan, Pansus dan pemerintah daerah menyepakati tarif PKB sebesar 1,2 persen.
Namun, Pansus meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif berupa pengurangan atau diskon pajak sebesar 0,9 persen setiap tahun melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Terkait pajak kendaraan bermotor, kita bersepakat memberlakukan tarif 1,2 persen. Namun, Pansus meminta kepada pemerintah daerah agar tetap memberikan insentif berupa pengurangan atau diskon pajak sebesar 0,9 persen setiap tahun melalui Pergub. Dengan demikian, masyarakat tidak merasa terbebani dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Yani Helmi.
Selain penyesuaian ketentuan PKB, Pansus mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan berbagai potensi retribusi, termasuk sektor yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Menurut Yani, optimalisasi pajak dan retribusi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Firman Yusi, mengatakan pembahasan tarif PKB menjadi salah satu materi yang cukup alot. Sejak awal, legislatif berupaya mencari formulasi yang dapat menjaga penerimaan daerah tanpa menambah beban masyarakat secara signifikan.
"Poin tarif 1,2 persen ini berpotensi meningkatkan nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat. Karena itu, solusi yang kita dorong adalah pemberian insentif atau pengurangan pajak secara konsisten setiap tahun melalui Pergub. Dengan begitu, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi peningkatan pendapatan daerah, namun masyarakat tetap terlindungi,” jelas Firman.
Sementara itu, Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Jahrian, menilai optimalisasi pendapatan daerah tidak cukup hanya mengandalkan sektor pajak dan retribusi. Pengelolaan aset daerah dan peningkatan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga dinilai perlu diperkuat.
"Kita berharap aset daerah dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat dan kontribusi terhadap daerah. Begitu juga unit-unit BLUD harus lebih proaktif dalam meningkatkan pelayanan sekaligus menggali potensi pendapatan,” katanya.
Terkait insentif PKB, Jahrian berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan. Meski secara regulasi pengaturannya diterbitkan melalui Pergub setiap tahun, ia berharap kebijakan tersebut tidak berhenti dalam satu tahun anggaran.
"Kami berharap kebijakan insentif PKB ini dapat terus berkelanjutan, bukan hanya satu tahun, tetapi dapat dipertahankan hingga lima tahun atau sepanjang masa jabatan kepala daerah, sehingga masyarakat memiliki kepastian dan tidak merasa terbebani,” pungkasnya.
Dengan selesainya tahap finalisasi, Pansus I DPRD Kalsel selanjutnya memproses tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan perda. Perubahan Perda PDRD kemudian akan melalui tahapan yang ditetapkan sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah. (sar/ali/jp).
























