PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar dan masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalimantan Tengah Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 tanggal 8 Januari 2026 beserta perubahan-perubahannya hingga 2 Juli 2026.
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Hendri, di Palangka Raya, Kamis (6/8/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028 yang juga membidangi Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik; W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM; JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dalam penyidikan terungkap KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 30 Oktober 2023.
Penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Penggunaan anggaran diduga tidak mengacu pada NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian hibah. Perbuatan itu diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik kickback, suap, maupun gratifikasi yang diduga diterima komisioner serta pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Dugaan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.
Hendri menegaskan, penyidikan perkara ini belum berhenti pada penetapan lima tersangka. Tim penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Perkembangan penyidikan akan terus dilanjutkan dengan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," ujarnya.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, besaran pasti kerugian keuangan negara masih dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan estimasi sementara penyidik, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar. (emca/jp).













