BANJARMASIN- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Banjarmasin, Dewi Damayanti Said, mendorong kader PKK memperkuat budaya memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan persoalan sampah perkotaan sekaligus menjaga sungai dan lingkungan Banjarmasin.
Dorongan itu disampaikan Dewi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kedai 99 Trisakti, Jalan Yos Sudarso, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti ibu-ibu PKK Kota Banjarmasin. Dewi menilai kader PKK memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan keluarga dan masyarakat di tingkat RT/RW.
Menurut Dewi, pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan membuang sampah pada tempatnya. Masyarakat perlu mulai memilah sampah berdasarkan jenisnya, mengurangi sampah yang dihasilkan, serta memanfaatkan kembali sampah yang masih memiliki nilai guna dan ekonomi.
"Pengelolaan sampah bukan hanya membuang sampah pada tempatnya. Kita harus mulai dari memilah sampah organik dan anorganik, kemudian mengolah sampah yang masih memiliki nilai ekonomi,” ujar Dewi.
Dalam sosialisasi tersebut, Dewi didampingi praktisi lingkungan hidup dan pegiat komunitas sungai, Romadhini Putri Wulandari, serta pengusaha pengelolaan limbah dan anggota komunitas lingkungan, Hendri Gunadi.
Keduanya memberikan pemahaman mengenai pengelolaan sampah berbasis masyarakat, termasuk potensi daur ulang sebagai salah satu peluang ekonomi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengubah pandangan masyarakat bahwa sampah tidak selalu menjadi limbah yang harus dibuang, tetapi sebagian dapat dikelola dan dimanfaatkan kembali.
Dewi juga memaparkan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018, termasuk kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga, peran dunia usaha, serta ketentuan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar aturan.
Ia meminta kader PKK tidak berhenti pada mengikuti sosialisasi, tetapi meneruskan informasi tersebut kepada keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
"Kewajiban mengelola sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Saya berharap ibu-ibu PKK dapat menerapkan sekaligus menyampaikan kembali kepada keluarga dan lingkungan masing-masing,” katanya.
Menurut Dewi, peran PKK sangat penting dalam mendorong perubahan perilaku karena kebiasaan pengelolaan sampah bermula dari rumah tangga. Edukasi yang dilakukan secara konsisten di tingkat keluarga diharapkan dapat membentuk kebiasaan memilah dan mengurangi sampah sebelum dibuang.
Persoalan tersebut dinilai semakin penting bagi Banjarmasin yang memiliki banyak kawasan permukiman di sekitar sungai. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari perairan, menyumbat aliran sungai dan memperbesar risiko genangan saat musim hujan.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2018, Dewi berharap kesadaran masyarakat tidak berhenti pada menjaga kebersihan lingkungan, tetapi berkembang menjadi kebiasaan mengurangi, memilah, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah.
Dengan keterlibatan pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan kader PKK, pengelolaan sampah di Banjarmasin diharapkan semakin terarah sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan dan perekonomian masyarakat. (sar/ali/jp).













