BALANGAN- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Nor Fajri, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua lokasi di Kabupaten Balangan, Ahad (2/8/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Sosialisasi pertama digelar di Desa Sumber Rejeki RT. 02. Dalam kegiatan tersebut, Nor Fajri memaparkan substansi Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur jenis pajak daerah, objek retribusi, serta hak dan kewajiban wajib pajak maupun wajib retribusi.
Ia menegaskan, Perda tersebut menjadi dasar pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, peningkatan PAD akan memperkuat pembiayaan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Optimalisasi pendapatan daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik," ujarnya.
Usai kegiatan di Desa Sumber Rejeki, sosialisasi dilanjutkan di Kecamatan Juai dengan materi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Materi yang disampaikan mencakup penyelenggaraan pelayanan kesehatan, upaya promotif dan preventif, serta peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan mudah diakses.
Nor Fajri mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah disediakan pemerintah sekaligus membangun kesadaran menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.
Kedua kegiatan dihadiri masyarakat setempat yang didominasi kaum perempuan dan remaja putri. Peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias serta memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan pertanyaan dan aspirasi mengenai implementasi kedua peraturan daerah tersebut.
Melalui kegiatan Sosper ini, Nor Fajri berharap masyarakat semakin memahami isi dan tujuan peraturan daerah sehingga implementasinya dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp).












