HSS- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, mengajak masyarakat memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menjaga nilai toleransi sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan Desy saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Gambah Luar dan Desa Gambah Dalam, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Minggu (2/8/2026).
Dalam kegiatan itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Desy menilai kedua regulasi tersebut semakin relevan di tengah perkembangan era digital yang membawa berbagai tantangan sosial, mulai dari perundungan, penyebaran ujaran kebencian, hingga meningkatnya risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena itu, masyarakat perlu memahami hak, kewajiban, dan mekanisme perlindungan yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Perda Nomor 11 Tahun 2018 mengatur komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak melalui perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, peningkatan peran perempuan dalam pembangunan, serta penguatan layanan pendampingan bagi korban. Sementara itu, Perda Nomor 12 Tahun 2022 mengamanatkan peran pemerintah dan masyarakat dalam memelihara toleransi, mencegah konflik sosial, serta memperkuat kehidupan yang aman, rukun, dan saling menghormati.
Desy menegaskan, keberhasilan implementasi kedua perda tersebut sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat, dimulai dari lingkungan keluarga.
"Perempuan yang merasa aman akan lebih leluasa berkarya. Anak-anak yang tumbuh tanpa kekerasan juga akan lebih percaya diri mengejar cita-citanya. Begitu pula toleransi, bukan sesuatu yang rumit, tetapi dimulai dari saling menghargai tetangga, mendengar pendapat orang lain, dan menyelesaikan persoalan dengan musyawarah," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menjaga kerukunan sosial. Warga diharapkan tidak ragu saling mengingatkan apabila menemukan potensi kekerasan maupun bibit perselisihan di lingkungan sekitar.
"Saya percaya warga HSS memiliki budaya gotong royong yang kuat. Nilai itu menjadi modal besar agar setiap keluarga merasa terlindungi dan setiap perbedaan dapat disikapi dengan saling menghormati," katanya.
Menurut Desy, sosialisasi peraturan daerah bukan sekadar menyampaikan isi regulasi, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat bahwa setiap perda disusun untuk menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi daerah.
Ia berharap pemahaman masyarakat terhadap hak dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam kedua perda tersebut dapat mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak, sekaligus memperkuat kerukunan yang menjadi ciri kehidupan masyarakat Hulu Sungai Selatan. (sar/ali/jp).












