PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kabupaten Murung Raya Tahun 2026–2030 di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan dibuka Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, narasumber dari LPPM Universitas Palangka Raya Bambang S. Lautt dan Jackson P. Mairing, kepala perangkat daerah, pejabat terkait, serta peserta sosialisasi.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Pj Sekda, Sarwo Mintarjo, menegaskan bahwa pembangunan kependudukan merupakan fondasi utama pembangunan berkelanjutan. Penduduk tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek sekaligus modal utama dalam mewujudkan kemajuan daerah.
Ia mengatakan, Dokumen PJPK 2026–2030 bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan arah kebijakan strategis yang mengintegrasikan berbagai sektor pembangunan. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah untuk mengintegrasikan perspektif kependudukan ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Ia juga menekankan lima fokus utama dalam PJPK 2026–2030, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ketahanan keluarga, pengendalian kuantitas penduduk, pemerataan persebaran penduduk, serta peningkatan kualitas data kependudukan. Kelima fokus tersebut diarahkan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, produktif, berpendidikan, dan berdaya saing.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi bagian dari Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional bertajuk SI PELANDUK (Strategi Implementasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Murung Raya) yang digagas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A DALDUKKB) Kabupaten Murung Raya, Pirman Prihatin.
Sarwo juga memberikan apresiasi terhadap inovasi tersebut. Menurutnya, SI PELANDUK diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat implementasi kebijakan, serta memastikan PJPK menjadi acuan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah.
Sebagai tindak lanjut sosialisasi, Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan membentuk Forum Koordinasi Daerah Implementasi PJPK. Forum tersebut akan menjadi wadah kolaborasi antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk menyusun langkah strategis, menyelaraskan kebijakan, serta mengawal pelaksanaan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan di Kabupaten Murung Raya selama periode 2026–2030. (dsk/maya/jp).












