BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin mengungkap dugaan peredaran pod getar yang mengandung etomidate, zat yang disebut masuk dalam golongan narkotika. Pengungkapan ini menjadi yang pertama dilakukan di Kota Banjarmasin.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (34), warga Antasan Raden, Gang Harmoni, Kecamatan Teluk Dalam. A diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada Jum'at (31/7/2026) sekitar pukul 01.40 Wita di kawasan Antasan Raden, Gang Harmoni.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Riza Muttaqin, mengatakan dari tangan tersangka, petugas menyita lima cartridge yang diduga berisi cairan etomidate.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mesin erpam dan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.
"Selain itu kami juga mengamankan satu buah mesin erpam dan satu buah handphone sebagai barang bukti lainnya," ujar Kombes Riza saat konferensi pers di Banjarmasin, Kamis (13/8/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin dan jajaran Forkopimda.
Menurut Kombes Riza, penggunaan pod getar yang diduga berisi cairan etomidate merupakan modus baru dalam peredaran narkotika di Banjarmasin. Etomidate sendiri dikenal sebagai obat anestesi yang penggunaannya harus berdasarkan ketentuan medis.
Riza menegaskan, Polresta Banjarmasin akan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Pengungkapan pod getar bernarkoba ini yang pertama di Kota Banjarmasin. Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat, 'Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan' dan memberantas peredaran narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami," tegasnya.
Polresta Banjarmasin juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. (fah/jp).













