BREAKING NEWS

Sabtu, 12 September 2026

Diduga Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Pria di Kapuas Ditangkap Polisi, 5,20 Gram Barang Bukti Disita

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial D.I. (35) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit PT LAK, Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

D.I. yang merupakan warga Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas itu ditangkap pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB itu, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Informasi itu diterima anggota Satresnarkoba pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan D.I. di kawasan perkebunan kelapa sawit PT LAK.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui terlapor berada di areal kebun sawit PT LAK," kata AKP Budi di Kuala Kapuas, Sabtu (12/9/2026). 

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan D.I. Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan terhadap D.I. dengan disaksikan seorang karyawan security perusahaan setempat.

Hasilnya, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram.

Selain paket yang diduga sabu, polisi juga mengamankan tiga plastik klip bening, dua pak plastik klip, sebuah kotak Realme Super Charger, kotak Voopoo Argus Z2, sendok yang diduga digunakan untuk sabu dan terbuat dari sedotan, kotak rokok, timbangan digital, serta aluminium foil.

Barang bukti lainnya yang diamankan berupa dompet merek Quicksilver, tas selempang, tas gendong, plastik berwarna hitam, celana panjang merek Guess, satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Z1 warna hijau dengan nomor polisi DA 4861 BS berikut kunci kontak dan STNK.

AKP Budi Utomo menyebutkan, bahwa saat ini D.I bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka D.I disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana," tandasnya. (fah/jp). 

 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes