TAMIANG LAYANG- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur mengusulkan pembangunan gedung definitif Balai Nikah dan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Raren Batuah dan Kecamatan Karusen Janang pada 2027.
Kepala Kemenag Barito Timur, H Khairani, mengatakan pembangunan dua gedung KUA tersebut menjadi prioritas karena hingga kini keduanya belum memiliki kantor sendiri dan masih menempati bangunan sewaan milik masyarakat.
Dari total 10 KUA yang berada di Kabupaten Barito Timur, sembilan di antaranya telah ditinjau langsung dalam rangkaian kunjungan kerja. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi sarana dan prasarana sekaligus memastikan fasilitas yang tersedia mendukung pelayanan administrasi kepada masyarakat.
"Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memantau langsung kondisi sarana dan prasarana di setiap KUA, guna memastikan kelayakan pelayanan administrasi kepada masyarakat," ujar H Khairani di Tamiang Layang, Selasa (22/9/2026).
Untuk mendukung realisasi usulan pembangunan kepada Kementerian Agama RI pada 2027, Kemenag Barito Timur kini memprioritaskan penyiapan dokumen administrasi serta kepastian lahan selama 2026.
H Khairani menjelaskan, efisiensi anggaran pada 2026 membuat pengadaan lahan melalui mekanisme pembelian pemerintah belum dapat dilakukan. Sebagai alternatif, Kemenag mengupayakan penyediaan lahan melalui hibah dari masyarakat.
"Alhamdulillah, masyarakat menyambut baik. Di Kecamatan Raren Batuah terdapat dua pilihan titik lokasi hibah tanah, yakni di daerah Lenggang dan kawasan arah Sibung. Sementara di Kecamatan Karusen Janang, lokasi tanah hibah terletak di Simpang Lagan dengan dokumen sertifikat yang sudah lengkap," jelasnya.
Untuk lokasi di Raren Batuah, penentuan titik pembangunan nantinya akan diserahkan kepada tim penilai kelayakan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah. Tim tersebut akan menentukan lokasi yang dinilai paling memenuhi persyaratan pembangunan gedung KUA.
Selain mengusulkan pembangunan dua KUA baru, Kemenag Barito Timur juga melakukan pendataan terhadap sejumlah KUA di kecamatan lain yang membutuhkan relokasi lahan.
Relokasi diperlukan karena beberapa kantor KUA saat ini berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah atau berada di kawasan hutan lindung. Kondisi tersebut menjadi kendala karena lahan belum tercatat sebagai milik Kementerian Agama.
H Khairani berharap penyiapan lahan dan kelengkapan administrasi dapat memenuhi persyaratan pengusulan, sehingga pembangunan gedung definitif dua KUA tersebut dapat direalisasikan pada 2027. (zi/jp).











