BREAKING NEWS

Kamis, 17 September 2026

Legislator Kalsel Sosialisasikan Perda Kesehatan kepada Pemuda Banjarmasin

BANJARMASIN- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Banjarmasin, Hj Dewi Damayanti Said, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada kalangan pemuda di Kota Banjarmasin.

Kegiatan yang merupakan bagian dari Sosialisasi/Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Perda, dan Peraturan Perundang-undangan tersebut digelar Kamis (17/9/2026) di Kedai 99 Trisakti, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

Sosialisasi diikuti pemuda dan pemudi dari sejumlah perguruan tinggi serta organisasi kepemudaan di Kota Banjarmasin. Materi kegiatan antara lain membahas ketentuan dalam Perda Penyelenggaraan Kesehatan serta pentingnya pemahaman generasi muda terhadap kesehatan dan upaya pencegahan penyakit.

Dalam kegiatan tersebut, Dewi Damayanti Said didampingi narasumber bidang kesehatan, Dr. Vinna Dwiana Savitri, Sp.D.V.E., FINSDV., FAAD., serta Dr. Hj Hanifah, M.M.

Hj Dewi mengatakan, generasi muda perlu memiliki kesadaran terhadap kesehatan sejak dini. Menurut dia, pemahaman mengenai regulasi di bidang kesehatan juga penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.

"Kalian harus lebih peduli kepada kesehatan, dan ikut menyebarluaskan mengenai perda ini kepada masyarakat,” ujar Hj Dewi kepada peserta.

Sementara itu, Dr. Vinna Dwiana Savitri memaparkan materi mengenai penyakit menular seksual, mulai dari jenis penyakit, mekanisme penularan, faktor risiko, gejala yang perlu diwaspadai, hingga langkah pencegahan.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan penyakit.

Diskusi juga membahas sejumlah persoalan yang dihadapi generasi muda dalam memperoleh informasi kesehatan, termasuk keterbatasan akses terhadap informasi yang tepat serta masih adanya anggapan tabu dalam membicarakan kesehatan reproduksi.

Peserta mengikuti kegiatan melalui sesi tanya jawab dan diskusi dengan narasumber. Sejumlah pertanyaan disampaikan terkait kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual, serta langkah yang dapat dilakukan untuk memperoleh informasi dan layanan kesehatan yang tepat.

Melalui sosialisasi tersebut, peserta diharapkan memahami substansi Perda Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan serta dapat menyampaikan informasi kesehatan yang diperoleh kepada lingkungan masing-masing. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes