BREAKING NEWS

Selasa, 01 September 2026

Mediasi Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas dan PT BMB Buntu, Perusahaan Tak Hadir

KUALA KURUN- Mediasi sengketa lahan antara ahli waris Ibung Bangas dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas belum menghasilkan kesepakatan.

Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (1/9/2026), tidak berjalan sesuai agenda lantaran perwakilan PT BMB tidak hadir dalam forum tersebut.

Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, S.E., M.Si., mengatakan pihak perusahaan sebelumnya telah menyampaikan surat terkait ketidakhadiran mereka. Menurutnya, PT BMB tidak menghadiri mediasi karena telah mendaftarkan gugatan terkait sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri Kuala Kurun.

"Pihak perusahaan sudah menyampaikan surat bahwa mereka tidak dapat hadir karena persoalan ini sudah didaftarkan sebagai gugatan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun,” kata Jaya.

Mediasi tersebut sedianya menjadi ruang dialog untuk mencari penyelesaian atas klaim hak atas tanah adat atau tanah warisan keluarga besar Ibung Bangas yang disebut berada di dalam area operasional PT BMB.

Pihak ahli waris Ibung Bangas hadir memenuhi undangan pemerintah daerah. Mereka turut membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang berkaitan dengan lahan yang disengketakan.

Perwakilan keluarga besar ahli waris Ibung Bangas, Denny Cahya Yadi Samsi Silam, S.E., dan Murni Raya Ibung Bangas, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan.

"Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak PT BMB dalam forum resmi yang sudah difasilitasi oleh Bupati. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ujarnya.

Meski mediasi belum membuahkan hasil, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyatakan tetap berkomitmen memfasilitasi penyelesaian konflik antara masyarakat dan investor dengan mengedepankan kepastian hukum.

Jaya mengatakan pemerintah daerah akan mengkaji langkah strategis selanjutnya dengan mempertimbangkan perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.

"Pemerintah daerah akan mengkaji langkah strategis berikutnya. Apabila ada hal atau informasi yang perlu disampaikan, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan dan sanksi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan berupaya memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan proses hukum dan kepastian hukum yang sedang berlangsung.

Dengan telah bergulirnya perkara ke Pengadilan Negeri Kuala Kurun, penyelesaian sengketa selanjutnya akan turut bergantung pada proses hukum yang ditempuh para pihak. (emca/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes