BREAKING NEWS

Senin, 07 September 2026

Nikahi Wanita Lain Tanpa Izin Istri Sah, Pria di Kapuas Ditahan Polisi

KUALA KAPUAS- Seorang pria berinisial H (29) ditahan oleh Polres Kapuas setelah diduga menikahi wanita lain secara siri tanpa izin dan persetujuan istri sahnya, Adelina. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Rusman, Jalan Perwira Utama RT. 001/RW. 001, Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus ini diungkap Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari saat press release di Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Kapuas.

Rina menjelaskan, kasus tersebut bermula pada April 2026 ketika H menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial Y. Kepada Y, H mengaku telah menikah dan memiliki istri. Namun, H menyatakan bahwa dirinya sudah lama bercerai dari istri tersebut.

Pada 12 Mei 2026, Y mendatangi orang tuanya dan meminta agar dirinya dinikahkan dengan H. Orang tua Y menyetujui rencana tersebut dengan syarat H dapat menunjukkan surat yang menyatakan dirinya telah bercerai dari istri sebelumnya.

"Syarat tersebut kemudian disampaikan Y kepada H. Dua hari kemudian, pada 14 Mei 2026, H datang ke rumah orang tua Y dan menyampaikan keinginannya untuk menikahi Y," kata Rina.

Menurut Rina, saat itu H menunjukkan surat pernyataan yang disebut berisi keterangan bahwa dirinya telah berpisah dengan istri sahnya.

Orang tua Y yang tidak mengetahui tata cara perkawinan sesuai ketentuan agama Islam kemudian mengikuti H, Y, serta sejumlah saksi menuju rumah Rusman. Rusman diketahui sebelumnya pernah bekerja sebagai pembantu penghulu di Kecamatan Mantangai.

Setibanya di rumah Rusman, H kembali menyerahkan surat pernyataan yang menyebutkan dirinya telah berpisah dengan istri sahnya.

Setelah itu, perkawinan antara H dan Y dilangsungkan secara agama atau siri.

Namun, sehari setelah perkawinan tersebut, tepatnya Jum'at (15/5/2026), Adelina baru mengetahui bahwa suaminya H telah menikah dengan perempuan lain tanpa izin dan persetujuannya.

Rina mengatakan, modus yang diduga dilakukan H adalah membuat surat pernyataan seolah-olah dirinya telah berpisah dengan Adelina selaku istri sah.

"Modus yang dilakukan tersangka H adalah membuat surat pernyataan seolah-olah dirinya telah berpisah dari Adelina selaku istri sah. Surat tersebut kemudian membuat pihak keluarga Y percaya bahwa H telah berpisah dengan istrinya," tandasnya.

Atas perkara tersebut, H kini ditahan Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes