BREAKING NEWS

Senin, 07 September 2026

Gara-gara Teguran Soal Kucing, Dua Warga Kapuas Dibacok, Ayah dan Anak Jadi Tersangka

KUALA KAPUAS- Persoalan teguran terkait pemeliharaan kucing dan gangguan lingkungan berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Mawar Gang III, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, dua warga, Dedy Haryanto (51) dan Doddy Iskandar (47), menjadi korban. Keduanya mengalami luka setelah diserang menggunakan senjata tajam.

Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya merupakan ayah dan anak, yakni F alias Yadi (27) dan ayahnya, J alias Anang (61).

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas saat press release di Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026).

AKBP Rina menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika tersangka merasa tersinggung setelah mendapat teguran terkait pemeliharaan kucing yang dinilai mengganggu lingkungan.

Situasi kemudian memanas ketika Dedy menegur tersangka karena membawa senjata tajam. Tersangka disebut langsung emosi dan menyerang Dedy menggunakan senjata tajam jenis parang secara berulang kali.

"Atas serangan tersebut, Dedy mengalami sejumlah luka pada telapak tangan sebelah kiri dan kepala bagian kiri," ujar Rina.

Tidak lama kemudian, lanjut Rina, Doddy datang untuk membantu Dedy. Namun, Doddy juga menjadi sasaran serangan. Ia mengalami luka pada telapak tangan sebelah kiri setelah dibacok tersangka.

"Saat Doddy terjatuh, J yang merupakan ayah tersangka F ikut menyerang. J menusuk Doddy dari belakang menggunakan pisau ke arah paha. Akibatnya, Doddy mengalami luka pada bagian belakang paha kanan," tambahnya.

Kedua korban kemudian berusaha melarikan diri dari serangan. Namun, kedua korban masih sempat diserang menggunakan parang sebelum warga sekitar datang dan melerai kejadian tersebut.

Setelah situasi berhasil dikendalikan, Dedy dan Doddy dibawa ke Rumah Sakit Kuala Kapuas untuk mendapatkan perawatan.

Keduanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat. Polisi selanjutnya melakukan penanganan dan penyidikan terhadap perkara tersebut hingga menetapkan F alias Yadi dan J alias Anang sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, polisi menyita tiga senjata tajam yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Barang bukti tersebut yakni satu bilah senjata tajam jenis samurai tanpa sarung dengan panjang 77 sentimeter, satu bilah parang sepanjang 56 sentimeter, serta satu bilah pisau dapur tanpa sarung dengan panjang 9 sentimeter dan gagang plastik berwarna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan/atau lima tahun.

AKBP Rina menyebutkan, bahwa pelaku F alias Yadi merupakan residivis kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Selat Tengah pada 2023.

Dalam perkara sebelumnya, F alias Yadi telah dijatuhi vonis 10 bulan penjara.

"Perkara penganiayaan ini kini ditangani Polsek Selat untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes