KANDANGAN- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menegaskan larangan pembakaran lahan serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Senin (7/9/2026).
Rakor yang digelar secara daring itu diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI dan dipusatkan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Kegiatan diikuti sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPB, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala BIN, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BMKG, gubernur daerah prioritas penanganan karhutla, serta pimpinan perusahaan pemegang HGU dan PBPH.
Rakor secara nasional juga diikuti para gubernur, bupati, wali kota, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dari Kabupaten HSS, kegiatan diikuti dari Media Center Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) HSS. Bupati HSS diwakili Wakil Bupati HSS, H Suriani, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS, perwakilan Kapolres HSS, Dandim 1003/HSS, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HSS.
Dalam rakor tersebut, pemerintah pusat menekankan sejumlah langkah strategis untuk mengantisipasi karhutla, terutama memasuki musim kemarau.
Pemerintah menegaskan seluruh pihak dilarang melakukan pembakaran lahan yang berpotensi memicu dan memperluas karhutla. Pembukaan maupun pengelolaan lahan harus dilakukan tanpa menggunakan metode pembakaran.
Perusahaan pemegang izin diwajibkan aktif menjaga kawasan konsesinya dari ancaman kebakaran serta meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan dalam mendeteksi maupun menangani potensi titik api.
Pemerintah memastikan tindakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, BNPB, dan BMKG terus diperkuat, terutama dalam deteksi dini, pencegahan, dan penanganan karhutla agar api tidak berkembang dan meluas.
Pemkab HSS menyatakan siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan meningkatkan kesiapsiagaan daerah serta memperkuat koordinasi bersama Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api yang dapat berkembang menjadi karhutla dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Melalui rakor tersebut, Pemkab HSS kembali menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga wilayah HSS tetap aman dari ancaman karhutla. (ari/jp).





