TAMIANG LAYANG- Persoalan pembayaran gaji berujung dugaan kekerasan menggunakan senjata tajam di area Kebun Koperasi Plasma I Blok C50, Desa Telang, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB dan kemudian dilaporkan ke Polsek Dusun Timur untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, mengatakan kejadian bermula saat pelapor berinisial D, yang bekerja sebagai mandor di PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA), datang ke lokasi kerja untuk melakukan fingerprint.
Di lokasi tersebut, D bertemu dengan seorang pria berinisial RL. Keduanya kemudian membicarakan persoalan pembayaran gaji RL yang disebut mengalami pemotongan.
Menurut IPDA Sulkhan, D menjelaskan bahwa pemotongan tersebut berkaitan dengan kewajiban atau utang belanja melalui koperasi. Persoalan itu, kata dia, merupakan urusan antara pihak koperasi dan perusahaan.
"Pelapor D menjelaskan bahwa pemotongan tersebut berkaitan dengan kewajiban atau utang belanja melalui koperasi. Persoalan tersebut merupakan urusan antara pihak koperasi dan perusahaan,” ujar IPDA Sulkhan di Tamiang Layang, Kamis (10/9/2026).
Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan. RL diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam.
"Korban D dan terlapor sebelumnya terlibat pembicaraan mengenai persoalan pembayaran gaji. Namun, pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam,” kata Sulkhan.
Sekitar pukul 07.00 WIB, terlapor diduga mengeluarkan sebilah mandau dari kumpangnya dan menebaskan senjata tersebut ke arah D.
D kemudian berupaya menangkap tangan terlapor yang memegang mandau. Dalam proses tersebut, mandau disebut terjepit di bagian ketiak kiri terlapor. D mengalami luka pada tangan kiri akibat terkena senjata tajam.
Rekan kerja yang berada di sekitar lokasi kemudian berupaya melerai kedua pihak hingga situasi dapat dikendalikan.
Setelah kejadian, D mendatangi Polsek Dusun Timur dan membuat laporan polisi sebagaimana tercatat dalam LP/SPKT/Polsek Dustim/Polres Bartim/Polda Kalteng tertanggal 8 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dusun Timur melakukan sejumlah langkah kepolisian. Di antaranya menerima laporan dan memberikan tanda bukti laporan, mengamankan barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara awal.
Polisi turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpang. Mandau tersebut memiliki panjang keseluruhan sekitar 56 sentimeter.
Selain mandau, polisi mengamankan satu kaos berwarna hitam bertuliskan Oakley pada bagian depan yang terdapat sobekan di bagian bawah lengan kiri.
"Perkara ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” ujar Sulkhan.
Dalam penanganan perkara tersebut, IPDA Sulkhan menyebut dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 483 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sulkhan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan, termasuk masalah pekerjaan dan pembayaran upah, melalui mekanisme yang baik serta tidak menggunakan kekerasan.
"Kami juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila terjadi perselisihan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya. (zi/jp).





