KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial A (36) di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dari lokasi, polisi menyita 17 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,89 gram.
A diamankan polisi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Palingkau Baru. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengungkapkan informasi tersebut diterima petugas sehari sebelum penangkapan, yakni Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, A diketahui sedang berada di sebuah rumah di Kelurahan Palingkau Baru.
"Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan A. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah," kata Budi Utomo di Kapuas, Kamis (10/9/2026).
Dari hasil penggeledahan ujar AKP Budi, ditemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram.
Polisi juga menemukan empat plastik klip kosong, satu kotak rokok Sampoerna Menthol Burst warna hitam-hijau, satu dompet merek Lacoste warna cokelat, satu unit ponsel Infinix Hot 50 Pro warna abu-abu, serta uang tunai Rp200 ribu.
"Saat ini pelaku A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan," ujar AKP Budi.
Atas perbuatannya, A disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp).





