BANJARBARU- Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Jahrian, mendorong agar penyerahan sertifikat aset pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Kalimantan Selatan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan H Jahrian saat menghadiri penyerahan Sertifikat Tanah Aset Barang Milik Daerah (BMD), Aset BUMD, dan Program LSDP di Gedung Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Dr. HM. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., dan dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN H Ossy Dermawan, B.S., M.Sc., Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta sejumlah kepala daerah dan pemangku kepentingan.
Dalam kegiatan itu, sertifikat aset BMD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diserahkan kepada Gubernur Kalsel. Sertifikat serupa juga diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Sementara itu, sertifikat aset BUMD diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) dan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda). Pensertifikatan aset tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola dan pengamanan aset milik pemerintah daerah maupun BUMD.
Selain penyerahan sertifikat, Program LSDP juga diberikan kepada sejumlah daerah. Di Kalimantan Selatan, program tersebut mencakup Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Kotabaru. Program serupa juga diberikan kepada Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur serta Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah.
H Jahrian menyambut positif dukungan pemerintah pusat tersebut. Namun, ia menekankan bahwa penguatan legalitas aset harus dibarengi dengan pemanfaatan yang optimal, transparan, dan akuntabel.
"Kami menyambut baik dukungan pemerintah pusat, termasuk penyerahan sertifikat aset BUMD dan pemerintah daerah serta bantuan untuk mendukung pengelolaan sampah dan pembangunan di Kalimantan Selatan. Kami berharap bantuan tersebut dimanfaatkan secara maksimal, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan produktivitas BUMD sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujar H Jahrian.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset merupakan salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah. Aset yang telah memiliki legalitas yang jelas diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif dan mendukung peningkatan perekonomian daerah.
Ia menegaskan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pemanfaatan aset dan program bantuan tersebut sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
"DPRD Kalsel siap mengawal pemanfaatannya agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
H Jahrian berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan BUMD dapat memperkuat pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, serta menciptakan nilai tambah bagi pembangunan dan perekonomian Kalimantan Selatan.
Dengan demikian, penyerahan sertifikat aset dan Program LSDP diharapkan tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong manfaat pembangunan yang lebih luas bagi masyarakat. (sar/ali/jp).











