BREAKING NEWS

Rabu, 02 September 2026

Wakil Ketua DPRD Kalsel Tekankan Perlindungan Perempuan dan Anak Dimulai dari Lingkungan Terdekat

TAPIN- Perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya ditopang regulasi. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menegaskan implementasi aturan tersebut harus dipahami dan dirasakan langsung masyarakat, terutama di lingkungan tempat tinggal.

Pesan itu disampaikan Desy saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Rantau Kanan, Kabupaten Tapin, Rabu (2/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Desy menekankan, terciptanya lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak membutuhkan kepedulian bersama. Masyarakat tidak boleh bersikap pasif ketika menemukan indikasi kekerasan atau persoalan yang mengancam keselamatan perempuan dan anak.

"Perempuan dan anak harus merasa aman di lingkungan tempat mereka tinggal. Kalau ada persoalan, jangan merasa sendirian. Masyarakat juga harus saling peduli dan berani membantu ketika melihat ada kekerasan,” kata Desy.

Menurutnya, perlindungan juga harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan perempuan. Perempuan di Rantau Kanan dinilai memiliki potensi untuk berkembang, termasuk melalui kegiatan ekonomi dan usaha yang dapat meningkatkan kemandirian.

Karena itu, Desy mendorong agar kesempatan bagi perempuan untuk berkembang terus dibuka dengan dukungan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan begitu, perempuan dapat berperan lebih optimal, baik dalam keluarga maupun kehidupan bermasyarakat.

Sehari kemudian, Desy melanjutkan agenda Sosper di Desa Antasari, Kabupaten Tapin. Kali ini, ia menyosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Desy mengajak masyarakat menjaga kerukunan di tengah perbedaan pandangan, latar belakang, maupun pilihan. Menurutnya, toleransi bukan sekadar aturan, tetapi harus diwujudkan melalui sikap saling menghormati dalam kehidupan sehari-hari.

"Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita kehilangan rasa saling menghormati. Lingkungan yang rukun harus dijaga bersama, mulai dari keluarga dan tetangga kita sendiri,” tuturnya.

Desy berharap kedua perda tersebut tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi benar-benar diterapkan masyarakat. Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak serta toleransi bermasyarakat akan lebih efektif apabila tumbuh dari kesadaran dan kepedulian warga di lingkungan masing-masing.

"Regulasi sudah menjadi landasan. Yang terpenting sekarang bagaimana aturan itu dipahami, dijalankan, dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” ujarnya. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes