KUALA KAPUAS- Pemerintah Kabupaten Kapuas memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan selama 14 hari, terhitung 15 hingga 29 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah mengevaluasi kondisi Karhutla dan kekeringan yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Evaluasi dilakukan dalam rapat yang dipimpin Bupati Kapuas HM. Wiyatno di Posko Tanggap Darurat Pusdalops BPBD Kabupaten Kapuas, Selasa (15/9/2026) malam.
Rapat turut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai dan Wakapolres Kapuas, Kompol Hj Susilowati. Hadir pula jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, camat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Manggala Agni dan unsur terkait lainnya.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah daerah membahas sejumlah kendala di lapangan, terutama keterbatasan personel dan semakin menipisnya sumber air di lokasi kebakaran.
Untuk memperkuat penanganan, diperlukan penambahan personel serta dukungan sarana dan prasarana. Salah satu langkah yang dibahas adalah rencana pembangunan sumur bor di sejumlah titik yang dinilai membutuhkan dukungan sumber air.
Bupati Kapuas, HM. Wiyatno menegaskan, penanganan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh unsur dan optimalisasi sumber daya yang tersedia.
"Masalah Karhutla ini tidak bisa kita jalankan sendiri-sendiri. Dengan kebersamaan antara TNI, Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni dan masyarakat, kita berupaya agar kondisi ini bisa kita atasi," ujar HM. Wiyatno.
Selain penanganan kebakaran, Bupati meminta langkah pencegahan terus diperkuat untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.
Ia juga meminta penentuan lokasi sumur bor dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan. Selain mendukung operasi pemadaman, keberadaan sumur bor diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah yang membutuhkan akses sumber air.
Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama seluruh unsur terkait selanjutnya akan mengoptimalkan penanganan selama masa perpanjangan status tanggap darurat hingga 29 September 2026. (fah/hru/jp).







