TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengikuti penetapan Kampung Redam secara serentak di seluruh Indonesia yang digelar secara daring, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) hingga tingkat desa.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur dan diikuti unsur pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait. Bupati Barito Timur diwakili Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu.
Penetapan Kampung Redam dilaksanakan secara serentak oleh Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keikutsertaan Pemkab Barito Timur merupakan tindak lanjut atas undangan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Barito Timur melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepolisian Resor Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, BPBD dan Damkar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Sosial, Bagian Hukum Setda, Camat Dusun Timur, Kepala Desa Harara, serta Gugus Tugas Kampung Redam Desa Harara.
Desa Harara menjadi bagian dari pelaksanaan Kampung Redam di Kabupaten Barito Timur. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang menghormati serta melindungi hak asasi manusia.
Pemkab Barito Timur berharap pelaksanaan Kampung Redam dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendorong pemenuhan dan perlindungan HAM secara berkelanjutan, termasuk di tingkat desa. (zi/jp).













