BREAKING NEWS

Selasa, 20 Oktober 2026

Catat 3.444 Laporan PHK, DPRD Kalsel Dalami Regulasi Perlindungan Pekerja

JAKARTA- Sebanyak 3.444 laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) tercatat di Kalimantan Selatan sepanjang Januari–September 2026. Menyikapi kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Kalsel mendalami regulasi perlindungan pekerja dan penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI Jamsos TK) Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, Kalimantan Selatan menempati peringkat ketujuh nasional dalam jumlah laporan PHK. Sebagian besar laporan disebut berasal dari sektor pertambangan batu bara dan jasa penunjangnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, mengatakan persoalan ketenagakerjaan di daerah tidak hanya berkaitan dengan tingginya laporan PHK, tetapi juga belum meratanya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Saat ini, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalsel baru mencapai 44 persen.

Menurut Jihan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama, terutama dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan serta memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja dapat menjangkau seluruh wilayah Kalsel, termasuk 13 kabupaten/kota.

"Kami mohon dukungan pengawasan terpadu sekaligus penguatan kapasitas pengawas provinsi yang harus mencapai 13 kabupaten/kota,” kata Jihan.

Selain pengawasan, Komisi IV DPRD Kalsel turut mendalami kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari persiapan penyusunan regulasi daerah yang direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Jihan berharap regulasi yang disusun nantinya memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai kewenangan daerah, serta mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan dalam jangka panjang.

"Turunan dan muatan apa yang dapat diturunkan di tingkat daerah agar perda kami ini tidak cepat usang,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim Pengembangan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Direktorat Jaminan Sosial dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja, Nikodemus Lupa, menjelaskan bahwa pengaduan ketenagakerjaan yang membutuhkan penanganan kepolisian dapat disampaikan melalui Desk Ketenagakerjaan di tingkat Polda maupun Polres.

Sementara itu, persoalan hubungan industrial tetap perlu ditangani melalui mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masukan dalam konsultasi tersebut, lanjutnya, akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

Komisi IV DPRD Kalsel berharap konsultasi dengan Kemnaker RI tersebut dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan daerah yang lebih efektif, khususnya dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, memperjelas dukungan pembiayaan perlindungan pekerja rentan, serta memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes