KUALA PEMBUANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Seruyan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Selasa (20/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Seruyan itu dipimpin Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, didampingi Wakil Ketua Harsandi dan Muhtadin. Hadir pula Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Seruyan, dr. Bahrun Abbas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Pidato pengantar Bupati Seruyan disampaikan Wakil Bupati Seruyan, H Supian, yang hadir mewakili bupati. Dalam pidato tersebut, pemerintah daerah menyatakan bahwa penyampaian Raperda APBD 2027 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara pihak eksekutif dan legislatif.
"Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. APBD tidak hanya instrumen pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi landasan pelaksanaan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar H Supian.
Ia menjelaskan, penyusunan APBD 2027 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan infrastruktur, serta mendorong kesejahteraan masyarakat. Seluruh prioritas tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda APBD 2027 adalah kemungkinan penyesuaian struktur dan besaran anggaran, terutama berkaitan dengan dinamika alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Menurut H Supian, perubahan alokasi pendapatan transfer dapat berdampak pada komposisi belanja daerah, sehingga diperlukan rasionalisasi maupun pergeseran anggaran agar tetap selaras dengan kemampuan fiskal daerah dan prioritas pembangunan.
"Penyesuaian alokasi belanja daerah, baik berupa rasionalisasi, pergeseran program prioritas, maupun skala belanja operasi dan modal, akan dibahas secara mendalam dan detail antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” katanya.
Wabup berharap pembahasan Raperda APBD 2027 bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif dan transparan. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Seruyan.
Raperda APBD 2027 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (gan/jp).








