BANJARMASIN- Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK, menekankan pentingnya kepastian hukum dan kejelasan regulasi dalam mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD.
Hal itu disampaikan H Supian HK saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) perumusan kebijakan PAW anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang digelar KPU Provinsi Kalsel, Rabu (21/10/2026).
Rakor tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalsel, Dr. Andi Tenri Sompa, dan dilanjutkan dengan pengarahan dari pimpinan, anggota, serta sekretaris KPU Provinsi Kalsel. Pertemuan ini membahas perumusan kebijakan PAW sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang kerap muncul dalam pelaksanaannya.
H Supian HK menegaskan, bahwa mekanisme PAW perlu diatur secara jelas dan tegas karena berkaitan dengan hak konstitusional partai politik, hak anggota dewan, serta kepentingan masyarakat yang diwakili.
"PAW ini adalah mekanisme yang sangat sensitif. Menyangkut hak konstitusional partai politik, hak anggota dewan, dan yang paling penting, hak masyarakat yang diwakili. Karena itu, aturannya harus jelas, tegas, dan punya kepastian hukum,” ujar H Supian HK.
Menurutnya, perbedaan penafsiran terhadap aturan antara partai politik, KPU, dan pemerintah daerah berpotensi memperpanjang proses PAW. Kondisi tersebut dapat berdampak pada keterwakilan masyarakat apabila pengisian kursi anggota DPRD tertunda.
"Jangan sampai karena proses PAW yang bertele-tele, dapil kosong berbulan-bulan, aspirasi warga tidak ada yang mengawal, fungsi legislasi dan pengawasan terganggu. Rakor hari ini sangat penting untuk menyamakan persepsi,” tegasnya.
H Supian HK juga mengapresiasi KPU Provinsi Kalsel yang menginisiasi rakor tersebut sebagai upaya mengidentifikasi persoalan dan menyamakan pemahaman antarlembaga sebelum masalah muncul dalam pelaksanaan PAW.
"Saya apresiasi KPU Kalsel. Ini langkah preventif. Lebih baik kita rumuskan dan identifikasi masalahnya sekarang, sebelum terjadi. DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD Kabupaten/Kota se-Kalsel siap mendukung kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah lembaga DPRD,” katanya.
Rakor tersebut turut dihadiri perwakilan Bawaslu Provinsi Kalsel, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, serta KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Melalui forum ini, perumusan kebijakan PAW diharapkan dapat memperkuat kesamaan pemahaman antarlembaga, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menghambat keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif. (sar/ali/jp).







