BREAKING NEWS

Senin, 19 Oktober 2026

Pemkab Barito Timur Apresiasi Kejari atas Penanganan Sengketa Lahan Wisata Liang Saragi

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur atas peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum pada perkara sengketa lahan akses menuju kawasan wisata Liang Saragi di Desa Ampari, Kecamatan Awang. Perkara tersebut memuat tuntutan ganti rugi sebesar Rp756 juta.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Barito Timur, M. Yamin, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Abdul Halim, di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur, Senin (19/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran Kejari, camat, kepala desa, dan undangan lainnya.

Bupati M. Yamin menyampaikan apresiasi atas profesionalisme JPN dalam mendampingi pemerintah daerah menghadapi persoalan hukum yang berpotensi berdampak pada keuangan daerah. 

Ia menegaskan, aset dan keuangan daerah merupakan amanah masyarakat yang harus dijaga melalui tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur, khususnya Jaksa Pengacara Negara, atas upaya dan profesionalisme dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan pemerintah daerah,” ujarnya.

M. Yamin juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah memperkuat pengelolaan aset melalui pembenahan administrasi, kelengkapan dokumen, serta koordinasi dan konsultasi hukum sejak dini. Terkait sengketa Liang Saragi, ia mengingatkan bahwa putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) merupakan putusan berdasarkan pertimbangan formil dan tidak dengan sendirinya menentukan kepemilikan tanah dalam pokok perkara. Karena itu, setiap langkah lanjutan harus tetap mengedepankan kepastian hukum dan menghormati hak masyarakat.

Sementara itu, Kajari Barito Timur, Abdul Halim, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Tml di Pengadilan Negeri Tamiang Layang. 

Dalam perkara itu, Pemkab Barito Timur berkedudukan sebagai turut tergugat dan memberikan kuasa kepada JPN untuk mewakili kepentingan hukumnya. Berdasarkan putusan tertanggal 5 Juni 2026 yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Abdul Halim mengatakan, perkara tersebut menjadi perhatian karena memuat tuntutan ganti rugi sebesar Rp756 juta. Menurutnya, JPN menjalani proses hukum yang panjang untuk mempertahankan kepentingan pemerintah daerah, termasuk melalui tahapan upaya hukum hingga tingkat kasasi. Ia menilai pendampingan hukum tersebut penting untuk mengantisipasi potensi beban keuangan daerah, meskipun nilai tuntutan tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara yang berhasil diselamatkan.

Ia menambahkan, objek sengketa merupakan lahan yang digunakan sebagai akses menuju kawasan goa Liang Saragi, yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata. 

"Apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi, pengembangan kawasan itu diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pariwisata, membuka peluang usaha, dan menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar," jelasnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes