MUARA TEWEH- Pemerintah Kabupaten Barito Utara memastikan proses pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan warga terdampak proyek pelebaran jalan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Barito Utara, H Shalahuddin saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Pelebaran Jalan di Muara Teweh, Jum'at (6/11/2026).
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah terkait, camat, tokoh masyarakat, serta warga terdampak yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.
Bupati menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dan terganggunya aktivitas warga selama proses pembangunan berlangsung. Ia menegaskan, pelebaran jalan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas infrastruktur, konektivitas, dan pelayanan publik di Kabupaten Barito Utara.
"Atas nama pemerintah daerah, kami memohon maaf kepada seluruh warga yang terdampak. Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya pembangunan infrastruktur ini demi peningkatan kualitas pelayanan dan konektivitas di Barito Utara," ujar Bupati.
Terkait penetapan nilai ganti rugi, Bupati menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara profesional oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan hasil penilaian tersebut sebagai dasar pembayaran agar proses ganti rugi berlangsung objektif dan tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara melaporkan bahwa proses penilaian oleh KJPP telah selesai. Tahapan sosialisasi dan musyawarah hasil penilaian kepada warga juga telah dilaksanakan secara bertahap.
Berdasarkan laporan tersebut, pada sesi pertama sebanyak 26 warga menyatakan setuju terhadap nilai ganti rugi. Pada sesi kedua, sebanyak 49 warga menyepakati nilai yang ditetapkan, sedangkan satu warga masih melakukan koordinasi dengan keluarga. Adapun sesi ketiga dijadwalkan mengundang 32 warga, dengan dua orang di antaranya berhalangan hadir.
Dinas Perkimtan juga memastikan anggaran ganti rugi telah tersedia dan dapat dicairkan sejak awal November 2026. Warga yang telah menyepakati nilai ganti rugi diminta segera melengkapi persyaratan administrasi untuk mempercepat proses pembayaran.
Persyaratan tersebut meliputi sertifikat tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama pemilik serta fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Melalui koordinasi dan musyawarah tersebut, Pemkab Barito Utara berharap penyelesaian ganti rugi dapat berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah daerah juga mengharapkan dukungan masyarakat agar pembangunan pelebaran jalan dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi kepentingan bersama. (emca/jp).












