TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur kembali memfasilitasi mediasi kedua terkait perselisihan lahan antara Rasia D. Mekeng dengan pihak Sani-Indra yang berlokasi di Jalan A. Yani RT 01, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Jum'at (6/11/2026).
Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur tersebut dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu. Dari mediasi itu, dihasilkan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lapangan ulang guna memastikan objek lahan yang menjadi perselisihan kedua belah pihak.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan sebelumnya, ditemukan adanya perbedaan antara objek yang ditunjukkan dan diukur dengan bukti penguasaan lahan yang dimiliki masing-masing pihak.
"Karena terdapat perbedaan antara hasil penunjukan dan pengukuran di lapangan dengan bukti penguasaan lahan dari masing-masing pihak, maka perlu dilakukan peninjauan ulang untuk memastikan objek tanah yang sebenarnya dipermasalahkan," ujar Ari Panan.
Ari menyebut, bahwa peninjauan lapangan ulang dijadwalkan pada Senin, 16 November 2026. Seluruh pihak yang berkepentingan akan berkumpul di Kantor Lurah Tamiang Layang sebelum bersama-sama menuju lokasi objek sengketa.
"Kegiatan tersebut akan melibatkan pihak Rasia D. Mekeng, pihak Sani-Indra, Allen Ngepek, Polres Barito Timur, Kodim 1012 Buntok, ATR/BPN, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Timur, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, serta Damang Paju X Kecamatan Dusun Timur," ujarnya.
Dalam berita acara mediasi ujar Ari, juga disepakati bahwa masing-masing pihak harus menghadirkan saksi yang mengetahui riwayat atau batas-batas lahan, yakni saksi bersambitan atau ahli warisnya.
"Langkah peninjauan ulang ini diharapkan dapat memperjelas objek yang disengketakan sehingga proses penyelesaian perselisihan lahan dapat berjalan berdasarkan fakta lapangan dan bukti penguasaan yang dimiliki masing-masing pihak," katanya.
Ari menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesbangpol memfasilitasi proses mediasi tersebut sebagai upaya mempertemukan para pihak dan mendorong penyelesaian perselisihan secara baik dengan melibatkan instansi terkait. (zi/jp).












