BREAKING NEWS

Tampilkan postingan dengan label Hukrim Batola. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim Batola. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Juli 2026

Pria Umur 30 di Batola Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

MARABAHAN- Seorang pria berusia 30 tahun ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Peristiwa tersebut telah ditangani Polsek Marabahan bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Barito Kuala setelah menerima laporan dari warga. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Korban diketahui merupakan warga setempat. Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seutas tali, surat keterangan berobat dari Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, serta obat yang masih dikonsumsi korban sebagai bagian dari pengobatan.

Berdasarkan keterangan ibu korban, ia menemukan anaknya telah meninggal dunia saat pulang ke rumah setelah berkunjung ke kediaman tetangga. Ia kemudian meminta pertolongan warga yang selanjutnya menghubungi pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan indikasi tindak pidana. Keluarga juga menyampaikan bahwa korban memiliki riwayat menjalani perawatan di rumah sakit jiwa dan masih menjalani pengobatan secara rawat jalan.

Kasi Humas Polres Barito Kuala, IPTU Budi, mengatakan pihak kepolisian telah melakukan olah TKP sesuai prosedur, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna memastikan penyebab kejadian.

"Pemeriksaan di lokasi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Penanganan dilakukan sesuai prosedur kepolisian," ujarnya, Jum'at (17/7/2026).

Pihak keluarga korban menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan visum maupun autopsi. Penolakan tersebut dituangkan dalam berita acara sesuai ketentuan yang berlaku. (hru/jp). 

Rabu, 21 Mei 2025

Polisi Selidiki Kasus Penemuan Orok Bayi yang Mengapung di Sungai Desa Belandean Muara

MARABAHAN- Jajaran Polsek Alalak, Polres Barito Kuala masih melakukan penyelidikan terkait kasus penemuan orok bayi yang ditemukan warga mengapung di sungai RT. 10 Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. 

Kapolsek Alalak, IPTU Abdul Rachman saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (21/5/2025) sore mengatakan, bahwa terkait penemuan orok bayi di sungai Desa Belandean Muara itu saat ini masih dalam penyelidikan. 

"Saat ini masih dalam penyelidikan," kata IPTU Abdul Rachman menjawab dengan singkat melalui sambungan via whatsapp.

Diketahui, orok bayi yang mengapung di sungai Desa Belandean Muara ini pertama kali ditemukan Mariah, yang pada saat itu ingin pergi ke sawah pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. 

Penemuan orok bayi itu sempat menghebohkan warga setempat. Warga yang mendapat informasi pun berbondong-bondong mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian setempat. 

Aparat kepolisian yang mendapat informasi, langsung turun ke TKP. Sekitar pukul 11.30 WITA sampai di lokasi kejadian, dan aparat kepolisian melakukan olah TKP, serta mengevakuasi orok bayi itu dengan dibuat ke dalam kantong mayat. (lim/ali/jp).

Rabu, 11 Desember 2024

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Batola Tangkap Seorang Pengedar Sabu

MARABAHAN- Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Barito Kuala, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial AM (29) warga Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola. 

Pelaku AM ditangkap saat berada dipinggir Jalan Trans Kalimantan Km. 21 Desa Anjir Muara Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola, Selasa (10/12) malam. 

Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Marum, saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (11/12) membenarkan atas penangkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut. 

"Iya benar mas," ucapnya. 

Iptu Marum menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berawal atas adanya informasi yang didapat dari masyarakat akan seringnya peredaran narkoba. 

"Atas informasi tersebut, Satuan Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarwan bersama anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku AM," terang Iptu Marum. 

Dikatakan Iptu Marum, pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, anggota menemukan dua paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,47 gram dan berat bersih 5,07 gram didalam kotak rokok yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku. 
 
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamanankan di Mapolres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Marum. (hru/jp). 

Kamis, 09 Mei 2024

Seorang Pengedar Sabu Asal Banjarmasin di Tangkap Satresnarkoba Polres Batola di Alalak

MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mashuri kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu di wilayah itu. 

Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF alias Ojan (31) warga Kota Banjarmasin, Kalsel. 

MF berhasil di tangkap Anggota Satresnarkoba di Jalan Garis Komp. Kartika Indah Lestari Jalur 11, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala pada Rabu (8/5) sekira pukul 22.30 WITA. 

Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Marum, Kamis (9/5) membenarkan atas penangkapan itu. 

"Iya benar, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ujarnya. 

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Barito Kuala  AKP Mashuri, menuturkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Alalak. 

"Berbekal informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan, dan sesampai di sekitar TKP kami melihat seseorang mencurigakan ingin melakukan transaksi yang diduga narkoba, kemudian kami mencoba mendekati seseorang tersebut dan dilakukan interogasi hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku MF," ujarnya. 

Pada saat ditangkap, sambung AKP Mashuri, kemudian dilakukan penggelahan terhadap pelaku MF, didapati barang bukti empat paket sabu yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 20,00 gram dan erat bersih 19,40 gram. 

"Selain itu, kami turut mengamankan satu bungkus bekas kopi merk top cappuccino, satu buah handphone, satu unit sepeda motor dan, satu helm warna hitam GM," ujarnya lagi. 

AKP Mashuri menyebutkan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku MF disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian AKP Mashuri. (hru/jp). 

Senin, 06 Mei 2024

Operasi Sikat Intan 2024, Satresnarkoba Polres Batola Tangkap Seorang Pengedar Narkoba

MARABAHAN- Satuan Resnarkoba Polres Barito Kuala, Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mashuri berhasil mengungkap perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I dalam Operasi Sikat Intan 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial NP (25) warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Pelaku ditangkap tepatnya di pinggir Jalan Komplek Batola Residence, Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Jum'at (3/5) sekitar jam 12.00 WITA. 

Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Marum, Senin (6/5) di Marabahan, membenarkan atas penangkapan tersebut. 

"Iya benar, anggota Satuan Resnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis obat yang mengandung karisprodol dalam Operasi Sikat Intan 2024 ini," ujarnya. 

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Barito Kuala, AKP Mashuri, menambahkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal adanya informasi masyarakat di tempat kejadian perkara atau TKP sering digunakan untuk transaksi tindak pidana narkotika golongan I jenis karisoprodol.

"Berkebal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku NP," katanya. 

Selanjutnya, kata AKP Mashuri, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti empat puluh butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung karisoprodol yang di simpan di dalam kotak rokok merk Djanda Bold yang diakui pelaku miliknya. 

Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak bekas rokok merk Djanda Bold sebagai pembungkus, satu unit handphone, lima lembar uang tunai dan satu unit sepeda motor. 

AKP Mashuri menyebut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku NP disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya. (hru/jp). 

Kamis, 02 Februari 2023

Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Desa Sungai Lumbah Ditangkap Polisi

MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Batola, Polda Kalimantan Selatan mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah itu.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MY (17) warga Desa Sungai Lumbah RT. 004 Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel.

Pelaku MY ditangkap di pinggir Jalan Ray 17 Desa Beringin Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola pada Rabu (1/2) sekira pukul 18.30 WITA.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui AKP Abdul Malik menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Alalak itu berdasarkan hasil penyelidikan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Batola.

"Pelaku tertangkap tangan oleh anggota yang disaksikan warga sekitar pada saat membawa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram berat bersih 0,08 gram," terang AKP Abdul Malik, Kamis (2/2).

AKP Abdul Malik menyebutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika," demikian AKP Abdul Malik. (zi/jp).

Rabu, 09 November 2022

Lakukan KDRT dan Penganiayaan, Seorang Pria Warga Desa Karya Baru Ditangkap Polisi

MARABAHAN- Seorang perempuan berinisial K (30) warga Desa Karya Baru RT. 005 Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala (Batola) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Pelakunya adalah SH (46) yang tidak lain suami korban sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi tepatnya depan teras rumah Turah (mertua pelaku) di Desa Karya Baru RT.005 RW. 002 Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel pada Senin (7/11) sekira jam 18.30 WITA.

Kejadian berawal saat korban sedang bertengkar cekcok mulut dengan pelaku, kemudian ayah korban berinisial T menegur "ada apa ribut-ribut".

Lalu, pelaku masuk kedalam rumah dengan alasan untuk mengambil minum, namun pelaku keluar rumah dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan langsung menyerang korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan sebelah kiri, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kanan.

Diwaktu dan tempat yang sama, pelaku juga menganiaya mertuanya berinisial T (77) yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan korban T mengalami luka pada bagian telinga bawah sebelah kiri dan atas.

Atas peristiwa yang dialami tersebut, kedua korban melaporkan pelaku ke Mapolres Batola guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul Malik saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (8/11) mengatakan, bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut.

Malik menambahkan, hasil interogasi, pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan penganiayaan tersebut dilakukan pelaku karena tersulut emosi dan rasa cemburu.

"Pelaku kita sangkakan dua pasal berlapis. Yakni tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004, dan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP," demikian Malik. (ali/jp).
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes