BREAKING NEWS

Senin, 27 Juli 2020

Ajidinnor Klaim Kantongi Izin Resmi Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Bintang Ninggi II Barut



BARITO UTARA - Direktur Utama PT. Mantap Tangguh Perkasa (MTP), Ajidinnor mengklaim bahwa PT. MTP adalah pemegang izin resmi kegiatan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara (Barut)  Kalimantan Tengah.

Terkait hal itu, Ajidinnor menggelar konferensi pers, pada Minggu 26 Juli 2020 di Muara Teweh. Ia menjelaskan kronologis karut marut prihal bongkar muat di Pelabuhan  desa Bintang Nangi II.

Dalam konferensi pers tersebut, Ajidinnor menyebut dan  menduga PT. Bukit Intan Manunggal (BIMA) melakukan bongkar muat barang di pelabuhan Bintang Ninggi II yang diduga tidak sesuai Permenhub Nomor 152 tahun 2016 tentang Penyelengaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal atau ke Tongkang di Pelabuhan.

'"Dimana dalam kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal atau ke tongkang di pelabuhan PT. Bahtera Alam Tamiang (BAT) yang dilaksanakan oleh PT. BIMA diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ajidinnor.

Menurut Ajidinnor, PT. BAT adalah perusahaan pemilik pelabuhan terminal umum di Bintang Ninggi II, dan PT. BIMA sebagai kontraktor, sedangkan  PT. BAT bergerak dibidang Konstruksi.

Ajidinnor menyebut, bahwa PT. BIMA hanya memiliki izin konstruksi, namun selama ini melakukan kegiatan jasa bongkar muat batubara sejak pelabuhan PT. BAT berstatus biasa hingga berstatus terminal umum.

"PT. Bukit Intan Tunggal diduga tidak pernah memiliki izin bongkar muat yang sah atau resmi dari pihak terkait," ujar Ajidinnor kepada wartawan yang tergabung di IPJI Barut.

Menurut dia, seakan-akan kegiatan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal atau ke tongkang di pelabuhan terminal umum yang dilakukan oleh PT. BAT dan PT. BIMA itu sudah benar sesuai dengan Permenhub RI No PM 152 Tahun 2016 padahal itu menyalahi aturan yang sudah ada.

Dari keterangan Ajidinnor, bahwa PT. BIMA telah dengan sengaja memperkerjakan karyawan yang tidak mempunyai kompetensi dibidang bongkar muat dan juga tidak memiliki sertifikat keahlian dalam bidang bongkar muat atau maritim yang artinya tidak sesuai dengan Permenhub.

"PT. Mantap Tangguh Perkasa lah yang telah mengantongi izin rsmi untuk jasa bongkar muat barang di pelabuhan tersebut," klaim Ajidinnor diakhir konferensi pers.

Dikonfirmasikan oleh wartawan kepada Habibi selaku Humas PT. BAT berkaitan dengan pernyataan Ajidinnor selaku Direktur PT.Mantap Tangguh Perkasa, hingga berita ini diterbitkan pihak Humas belum memberi jawaban. (Rel/emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes