BREAKING NEWS

Minggu, 12 Juli 2020

Bawa Sajam Tanpa Izin, Anggota Buser Polres HST Ringkus Warga Paya


BARABAIAnggota Buser Polres Hulu Sungai Tengah meringkus seorang pria berinisial KL (28) warga Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk di Pasar Keramat Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sabtu, (11/07/2020). 

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Hulu Sungai Tengah, Aipda M. Husaini mengatakan, tersangka ditangkap oleh anggota yang tengah melakukan Razia di Terminal Pedesaan. 

Saat itu petugas melihat gelagat tersangka mencurigakan, petugas langsung menangkap, selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap  tersangka yang berinisial KL di Pasar Keramat Barabai. 

"Saat digeledah petugas menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15 cm, lebar besi 2,5 cm, hulu terbuat dari tanduk rusa warna coklat dengan panjang 11 cm, lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 19 cm, yang di selipkan di pinggang sebelah kiri tersangka,"ucapnya.

Setelah di tanya oleh petugas, apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib, kerena tersangka tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut, tersangka langsung dibawa ke kantor mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai proses  hukum yang berlaku.  

"Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K,.S.H,.M.H berdasarkan  Kebijakan yang ke-1(satu) melaksanakan program prioritas kapolri serta melanjutkan program kerja yang terdahulu bagian program ke-3 (tiga) penguatan gakkum yg profesional & berkeadilan," ujarnya.

Kapolres menjelaskan saat ini tersangka dan berikut barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kepemilikan senjata tajam itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU DRT No 12 Tahun 1951.

Selain itu, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Hulu Tungai Tengah, untuk tidak membawa senjata tajam pada saat beraktifitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pungkasnya.(hus/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes