KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamanakan satu orang pemilik sabu berinisial SA 40 tahun, pada Senin 6 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pelita Gang Duri RT.07 Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai, Kobar.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kasatresnarkoba IPTU Juan Rudolf Wagiu mengatakan, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan di dalam kantong atau saku jaket warna hijau milik pelaku yang berada di lemari dalam kamar yang di huni SA berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,85 gram.
“Sewaktu di introgasi di lokasi kejadian, diakui bahwa sabu tersebut merupakan milik pelaku,” kata Juan Rudolf Wagiu, Senin 13 Juli 2020 pagi.
Kasat menambahkan, pelaku berikut barang bukti lainnya berupa satu buah gawai atau handphone merk Nokia dan satu buah jaket warna hijau diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” pungkasnya. (emca/jp)










