BREAKING NEWS

Jumat, 17 Juli 2020

CJH Bartim Belum Ajukan Permohonan Pengembalian Pelunasan Bipih


TAMIANG LAYANG - Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya terkait pembatalan keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH), Kementerian Agama RI menawarkan dua skema bagi yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Jadi ada dua skema, pertama Bipih bisa diambil oleh jemaah dan kedua jemaah bisa untuk tidak mengambil kembali Bipih tersebut.

"Kalau tidak diambil Bipih tersebut,  akan didiamkan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak akan hilang karena dijamin, dan nantinya jemaah akan mendapatkan dana optimalisasi atau dana manfaat,” ujar Kepala Kementerian Agama Bartim, H Abdul Majid Rahimi yang disampaikan Penyelenggara Haji dan Umrah, Ahmad Janawi, Jumat (17/7/2020).

Namun, menurut Janawi, sampai saat ini, dari total 63 CJH di Bartim, belum ada satu jemaah pun yang mengajukan permohonan pengembalian Bipih tersebut.

“Hal ini karena CJH di Bartim benar-benar berniat untuk berangkat melaksanakan ibadah haji,” ucap Janawi. 

Janawi pun menjelaskan dana Bipih yang bisa diambil kembali oleh CJH hanya dana setoran pelunasannya saja, yang berkisar pada angka lebih kurang Rp12 juta.

“Jadi yang bisa diambil oleh jemaah  hanya lebih kurang Rp12 juta itu saja, sedangkan uang setor pertama sebesar Rp25 juta akan tetap disimpan di BPKH. Jika semuanya diambil, nomor porsi dari jemaah yang bersangkutan akan hilang dan tidak bisa berangkat,” katanya.

Walaupun mengalami pembatalan pada tahun ini, Janawi meminta CJH tetap optimis untuk bisa menunaikan ibadah haji. Sesuai Keputusan Menteri Agama RI, CJH yang telah melunasi Bipih tahun ini, akan menjadi jemaah pada penyelenggaraan haji di tahun depan.

"Kami juga tetap mengimbau agar para calon jemaah tidak mengambil kembali uang pelunasan sebesar Rp12 juta tersebut, terlebih bagi mereka yang memang benar-benar berniat untuk pergi beribadah haji," pungkasnya.(zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes